Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Diserahkannya Minuta Akta Kepada Pihak dalam Akta

Shanty Raksa Dewati, Faizin Sulistio, Erna Anggraini Hutabarat

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas diserahkannya minuta akta kepada pihak dalam akta serta akibat hukum atas diserahkannya minuta akta oleh notaris kepada pihak dalam akta. Metode yang digunakan dalam kajian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis dengan teknik kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan ekstensif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana notaris atas diserahkannya minuta akta kepada pihak dalam akta menggunakan Pasal 263 ayat (1), 264 ayat (1), dan 266 ayat (1) juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika terbukti mengakibatkan terjadinya pemalsuan surat. Pertanggungjawaban notaris atas perbuatannya menyerahkan minuta akta kepada pihak dalam akta telah menimbulkan akibat hukum berupa cacatnya minuta akta. Akibat hukum atas diserahkannya minuta akta oleh notaris kepada pihak dalam akta merujuk pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.


Keywords


pertanggungjawaban; pidana; notaris; minuta akta

Full Text:

PDF PDF

References


Adjie, H. (2018). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama.

Afwija, Z. M. (2023). Tanggung Jawab Notaris terhadap Pihak yang Dirugikan Akibat Perjanjian yang Antidatir. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Aini, N., & Simanjuntak, Y. N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu yang Disampaikan Penghadap dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 105-116.

Ali, M. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Amalia, R., Musakkir, M., & Muchtar, S. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 188-206.

Anand, G., & Hernoko, A. Y. (2016). Upaya Tuntutan Hak yang Dapat Dilakukan oleh Pihak yang Berhak terhadap Akta Notaris yang Cacat Yuridis. Perspektif Hukum, 16(2), 154-174.

Arif, J. (2016). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Notaris terhadap Pelanggaran Hukum Atas Akta. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 5(2), 1-9.

Deliarnoor, H. N. A., & Suseno, S. (2023). Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Perpustakaan Universitas Terbuka.

Djabu, C. C. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Atas Tindakan Penipuan dan Keberpihakan dalam Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Kertha Semaya, 10(4), 761-771.

Engelbert, L. T., Widhianti, H. N., & Wisnuwardhani, D. A. (2021). Analisis Yuridis Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 172-178.

Hadju, C. F. (2021). Tanggung Jawab Notaris Werda terhadap Hilangnya Minuta Akta. Officium Notarium, 2(1), 270-283.

Ifran, L. A. (2021). Kehati-Hatian Notaris dalam Menjalankan Jabatannya terkait Pemberian Salinan/Grosse/Kutipan Akta. Journal Equitable, 6(2), 48-72.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Khairina, M. A. (2021). Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Karyawan Notaris. Officium Notarium, 1(1), 133-143.

Mardiyah, Setiabudhi, I. K. R., & Swardhana, G. M. (2017). Sanksi Hukum terhadap Notaris yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 17(1), 110-121.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Muhammad, F. N., Widowaty, Y., & Rahardjo, T. (2019). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pemalsuan Akta Otentik yang Dilakukan oleh Notaris. Media of Law and Sharia, 1(1), 1-13.

Mulia, J., Rahmi, E., & Nuriyatman, E. (2022). Protokol Notaris sebagai Arsip Vital Negara dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(3), 223-241.

Noer, Z., & Fajriyah, Y. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Protokol Notaris sebagai Arsip Negara. Jurnal Pro Hukum, 10(2), 80-89.

Noviani, G. D. (2018). Pengelolaan dan Jaminan Keamanan Arsip Vital di Notaris Mintarsih Natamihardja, SH. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notaris terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 15-28.

Republik Indonesia. (1958). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152.

Republik Indonesia. (2011). Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.

Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusamedia.

Pratiwi, T. D. (2014). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyidik Anak yang Melakukan Tindak Kekerasan terhadap Anak pada Saat Proses Penyidik. Surabaya: Universitas Airlangga.

Pratiwi, N, D., Rato, D., & Ali, M. (2022). Kewenangan Majelis Pengawas Daerah terhadap Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris sebagai Arsip Negara. Jurnal Syntax Transformation, 3(2), 290-307.

Putri, K. P., Suhariningsih, & Winarno, B. (2016). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti terhadap Akta yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Malang: Universitas Brawijaya.

Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sitorus, E. P. H. (2011). Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju.

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.

Sofian, A. (November, 2017). Tafsir Atas Delik Pemalsuan, Binus University, hlm. 1-3.

Sukisno, D. (2008). Pengambilan Foto Copi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris. Mimbar Hukum, 20(1), 51-61.

Widayat, L. S. (2011). Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Jurnal Negara Hukum, 2(2), 307-327.

Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris dalam Membuat Akta Otentik Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 45-54.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v9i1p%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats