Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam Peralihan Tanah Terlantar Menjadi Tanah Kas Desa

Giga Firstia Maharani, Dhia Al Uyun, Fathul Laila

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 40/Pdt.G/2021/PN.Sit serta peran pejabat pembuat akta tanah sementara dalam proses peralihan tanah terlantar menjadi tanah kas desa. Metode yang digunakan yaitu sosio-legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 40/Pdt.G/2021/PN.Sit berkaitan dengan sengketa peralihan tanah terlantar menjadi tanah kas desa yang terjadi di Desa Kesambirampak. Peralihan tanah terlantar menjadi tanah kas desa harus melalui beberapa tahap yaitu evaluasi terhadap tanah terlantar, pemberian peringatan kepada pihak terkait, serta penetapan sebagai tanah terlantar sehingga dapat dikuasai oleh pemerintah desa. Camat dan/atau Kepala Desa sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara berperan dalam melakukan pengawasan terhadap proses peralihan tanah terlantar menjadi tanah kas desa agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. 


Keywords


Pejabat Pembuat Akta Tanah; tanah terlantar; tanah kas desa

Full Text:

PDF

References


Baharudin. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah. Keadilan Progresif, 5(1), 88-101.

Banakar, R., & Travers, M. (2005). Theory and Method in Socio-Legal Research. Portland: Hart Publishing.

Cintantya, P., & Soekesi, T. S. (2022). Kedudukan Jabatan dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Perspektif Tata Usaha Negara.

Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 19-26.

Dewi, I. G. S. (2010). Peran Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah. Pandecta: Research Law Journal, 5(2),

-131.

Ervina, V. (2013). Pelayanan Pendaftaran Tanah oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kantor Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, 2(2), 342-365.

Fahmi, F. (2016). Penyalahgunaan Fungsi Tanah Kas Desa di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Lex Renaissance, 2(1), 141-151.

Harahap, K. (2014). Problematika Produk Hukum Cacat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT/S) dalam Melaksanakan Peralihan Hak Atas Tanah tanpa Sertipikat. Jurnal Universitas Sumatera Utara, 1(1), 1-20.

Iryadi, I. (2020). Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara. Negara Hukum, 11(1), 1-19.

Izzah, I. (2020). Pertanggung Jawaban Camat sebagai PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Jeneponto. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7(2), 131-144.

Junaedi & Djajaputra, G. (2022). Tanggung Jawab PPAT Sementara dan Akibat Hukum Akta Jual Beli yang Dibatalkan melalui Putusan Pengadilan. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 107-136.

Laka, I. (2020). Kajian Yuridis tentang Pengalihan Tanah Kas Desa. Pena Rakyat News.

Murni, C. S. (2021). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak Atas tanah. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 25-48.

Muthohar, M. (2017). Tugas dan Kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta-Akta tentang Tanah: Studi di Kabupaten Boyolali. Jurnal Akta, 4(4), 527-534.

Oloan, N. (2016). Praktek Pembuatan Akta Tanah oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 8(2), 123-131.

Permana, E. Y., Bachtiar, M., & Hasanah, U. (2015). Peralihan Hak Atas Tanah Akibat Tanah Terlantar: Studi Kasus terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10/PTT-HGU/BPN RI/2012. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 2(1), 1-15.

Ramadhan, A. R., Muntaqo, F., & Rumesten, I. (2022). Penertiban Tanah Terlantar dalam Rangka Penatagunaan dan Pemanfaatan Tanah. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 92-103.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632.

Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 813.

Rifanti, N. P. (2022). Tinjauan Yuridis Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Menerima Titipan Dana Hasil Transaksi Jual Beli. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 27-32.

Rodiati, E. (2015). Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 1(1), 109-120.

Saputra, G. S. H. (2014). Batasan Waktu Sementara terhadap Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 3(1), 1-23.

Sari, R. F., & Sa’adah, N. (2022). Penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara di Wilayah Kerja yang Formasi PPAT Telah Terpenuhi. Notarius, 15(1), 419-429.

Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto. (2018). Peranan PPAT dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli. Jurnal Akta, 5(1), 241-246.

Utami, L. P. J., Sukirno, & Cahyaningtyas, I. (2021). Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar: Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. Notarius, 14(1), 566-580.

Wirawan, F., Sutarni, N., & Hidayat, M. F. (2022). Pengelolaan Tanah Kas Desa oleh Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Studi Kasus di Desa Pusporenggo Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali. Jurnal Bedah Hukum, 6(2), 140-152.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v9i1p%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats