Akibat Hukum Pengangkatan Pembina Yayasan oleh Pengurus dan Pengawas yang sudah Berakhir Masa Jabatannya

Luh Putu Ayu Meilina Melati Putri Nusa, Djumikasih Djumikasih, Dyah Widhiawati

Abstract


The aim of writing the article is to discuss the legal consequences of appointing foundation supervisors by administrators and supervisors whose terms of office have ended. This study is socio legal research using a socio-legal approach. Data collection techniques used interviews and documentation studies, data analysis used qualitative descriptive analysis. The management and supervisors who appointed the supervisors have had their term of office expired so they do not have the authority to make the appointment. The legal consequences that occur are that the position is invalid, the supervisor does not have authority, the legal action taken is invalid, can be sued if someone is harmed, the meeting decision statement is not an authentic deed, personally responsible if there is loss. The appointment of supervisors is in accordance with organ theory, namely that the appointment of supervisors is necessary because they are the highest organ in the foundation and have an important role in making various decisions. Appointment is contrary to the theory of attributive authority and legal certainty. The issuance of a Decree from the Ministry of Law and Human Rights is the reason to justify the validity of the appointment of foundation supervisors. Abstrak: Artikel ini bertujuan memb

Keywords


organ yayasan, masa jabatan pengurus berakhir, kekosongan jabatan pembina

Full Text:

PDF

References


Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 164 tanggal 29 September 2020 yang dibuat dihadapan A. A Gde Wahyu Anggara, S. H., M. Kn.

Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 53 tanggal 6 September 2021 yang dibuat dihadapan A. A Gde Wahyu Anggara, S. H., M. Kn.

Akta Perubahan Nomor 2 tanggal 1 Juli 2008 yang dibuat dihadapan notaris Niluh Elita Mahariany, S. H., M. Kn.

Anggaran Dasar yang termuat dalam Akta Pendirian Yayasan Pura Nomor 29 tanggal 25 April 2008 yang dibuat dihadapan notaris Niluh

Elita Mahariany, S. H., M. Kn.

Anggaran Dasar Yayasan Pura Dwijawarsa Nomor 13 tanggal 7 Februari 1959 yang dibuat dihadapan.

Raden Soeratman Brahmantya, I.B.B., (2021). Sanksi Hukum Bagi

Pengawas Yayasan Yang Lalai Dalam Menjalankan Fungsinya Sebagai Organ Yayasan. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 215-225.

Handayani, D., dkk, (2018). Analisis Yuridis Tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001

Tentang Yayasan. Jurnal Kependidikan Islam, 8(1), 21-29.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHUAH.01.06-0027577, perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pura berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor

tanggal 6 September 2021 yang dibuat dihadapan A.A Gde Wahyu Anggara, S.H., M.Kn.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-3760.AH.01.02.Tahun 2008, yang memberikan pengesahan terhadap Akta Pendirian dan Akta Perubahan.

Krisna, R., (2021). Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Sosek: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 41-47.

Kristianti, D.S., (2021). Menelisik Yayasan di Indonesia: Sebagai Lembaga Yang Memiliki Fungsi dan Tujuan Sosial Semata?. Jurnal Paradigma Hukum dan Pembangunan, 6(1), 1-32.

Kusumastuti, A., & Suhardiadi, M., (2003). Hukum Yayasan di ndonesia, Abadi:Jakarta.

Murni, & Gani, A., (2020). Tanggung Jawab Hukum Kepada Pengurus Yayasan Terhadap Failednya Suatu Yayasan. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 6(1), 38-46.

Poerwadarminta. W.J.S, (2003). Kamus Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta. Prasetya, R., (2012). Yayasan dalam Teori dan

Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahardjo, S., (2000). Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rido, R. A., (2004). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. PT Alumni:

Bandung.

Sanjaya, U.H., (2016). Implementasi Yayasan Sebagai Badan Hukum Sosial Pada Perlindungan Hukum Para Janda (Studi Kasus Yayasan Persaudaraan Janda-Janda Indonesia Armalah di Yogyakarta).

AsySyir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 50(2), 537-563.

Siahaan, N., dkk, (2020). Subjek Hukum Dalam Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Atas Perubahan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 1-10.

Simamora, Y.S., (2012). Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 1(2),

Agustus, 175-186.

Subekti dan Mulyoto, (2011). Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang Undang Yayasan dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008. Cakrawala Media:Yogyakarta.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara.

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430.

Wahyono, L.B., & Margono, S., (2001). Hukum Yayasan antara Fungsi Karikatif atau Komersial. Novindo Pustaka Mandiri:Jakarta.

Warsifah, & Lakie, V.F., (2021). Pertanggungjawaban Hukum Pembina Yayasan Dikaitkan Dengan Pengalihan Aset Yayasan Secara Sepihak.

Jurnal Ilmiah Publika, 9(1), 129-139.

Zaini, Z.D., & Septia, P., (2022). Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Justice Voice, 1(1), 35-44.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v8i2p136-146

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats