Akibat Hukum Pengangkatan Pembina Yayasan oleh Pengurus dan Pengawas yang sudah Berakhir Masa Jabatannya
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 164 tanggal 29 September 2020 yang dibuat dihadapan A. A Gde Wahyu Anggara, S. H., M. Kn.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 53 tanggal 6 September 2021 yang dibuat dihadapan A. A Gde Wahyu Anggara, S. H., M. Kn.
Akta Perubahan Nomor 2 tanggal 1 Juli 2008 yang dibuat dihadapan notaris Niluh Elita Mahariany, S. H., M. Kn.
Anggaran Dasar yang termuat dalam Akta Pendirian Yayasan Pura Nomor 29 tanggal 25 April 2008 yang dibuat dihadapan notaris Niluh
Elita Mahariany, S. H., M. Kn.
Anggaran Dasar Yayasan Pura Dwijawarsa Nomor 13 tanggal 7 Februari 1959 yang dibuat dihadapan.
Raden Soeratman Brahmantya, I.B.B., (2021). Sanksi Hukum Bagi
Pengawas Yayasan Yang Lalai Dalam Menjalankan Fungsinya Sebagai Organ Yayasan. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 215-225.
Handayani, D., dkk, (2018). Analisis Yuridis Tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Tentang Yayasan. Jurnal Kependidikan Islam, 8(1), 21-29.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHUAH.01.06-0027577, perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pura berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor
tanggal 6 September 2021 yang dibuat dihadapan A.A Gde Wahyu Anggara, S.H., M.Kn.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-3760.AH.01.02.Tahun 2008, yang memberikan pengesahan terhadap Akta Pendirian dan Akta Perubahan.
Krisna, R., (2021). Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Sosek: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 41-47.
Kristianti, D.S., (2021). Menelisik Yayasan di Indonesia: Sebagai Lembaga Yang Memiliki Fungsi dan Tujuan Sosial Semata?. Jurnal Paradigma Hukum dan Pembangunan, 6(1), 1-32.
Kusumastuti, A., & Suhardiadi, M., (2003). Hukum Yayasan di ndonesia, Abadi:Jakarta.
Murni, & Gani, A., (2020). Tanggung Jawab Hukum Kepada Pengurus Yayasan Terhadap Failednya Suatu Yayasan. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 6(1), 38-46.
Poerwadarminta. W.J.S, (2003). Kamus Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta. Prasetya, R., (2012). Yayasan dalam Teori dan
Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, S., (2000). Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rido, R. A., (2004). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. PT Alumni:
Bandung.
Sanjaya, U.H., (2016). Implementasi Yayasan Sebagai Badan Hukum Sosial Pada Perlindungan Hukum Para Janda (Studi Kasus Yayasan Persaudaraan Janda-Janda Indonesia Armalah di Yogyakarta).
AsySyir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 50(2), 537-563.
Siahaan, N., dkk, (2020). Subjek Hukum Dalam Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Atas Perubahan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 1-10.
Simamora, Y.S., (2012). Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 1(2),
Agustus, 175-186.
Subekti dan Mulyoto, (2011). Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang Undang Yayasan dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008. Cakrawala Media:Yogyakarta.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430.
Wahyono, L.B., & Margono, S., (2001). Hukum Yayasan antara Fungsi Karikatif atau Komersial. Novindo Pustaka Mandiri:Jakarta.
Warsifah, & Lakie, V.F., (2021). Pertanggungjawaban Hukum Pembina Yayasan Dikaitkan Dengan Pengalihan Aset Yayasan Secara Sepihak.
Jurnal Ilmiah Publika, 9(1), 129-139.
Zaini, Z.D., & Septia, P., (2022). Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Justice Voice, 1(1), 35-44.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v8i2p136-146
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats