Legal Protection of Children Involved in Cases of Fights Between Studentss Based on a Criminological Perspective
Abstract
This study aims to analyze the basic principles in the juvenile justice system in Indonesia as well as legal protection for children involved in cases of fights between students. This study uses normative legal research methods with conceptual, legal, and case approaches. The juvenile justice system in Indonesia is based on the principle of parens patriae based on the provisions of Article 6 paragraph (2) of Law Number 4 of 1979 which states that children found guilty of violating the law must be provided with services and care. Legal protection for children involved in cases of fights between students can be categorized into two, namely preventive and repressive legal protection. Preventive legal protection can be done in two ways, namely by conducting socialization and raids to prevent fights between students. Repressive legal protection can be done in three ways, namely by carrying out restorative justice, punishment based on a judge’s decision, or rehabilitation.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.
Arief, B. N. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu: Integrated Criminal Justice System. Semarang: Universitas Diponegoro.
Atmasasmita, R. (2012). Cita Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Makalah disajikan dalam Dialog Perencanaan Pembangunan Nasional. Bali.
Bassiouni, M. C. (2010). The Pursuit of Internasional Criminal Justice: A World Study on Conflicts, Victimization, and Post-Conflict Justice. Oxford: Intersentia.
Black, H. C. (1990). Black’s Law Dictionary. Minnesota: West Publishing.
Damaiyanti, G., Nofrial, R., & Erniyanti. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan Demi Mewujudkan Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 93-98.
Hadisuprapto, P. (2017). Juvenile Delinquency: Pemahaman dan Penanggulangannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, A. (2018). Sistem Peradilan Edukatif dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 217-229.
Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 357-378.
Lubis, M. T. S. (2021). Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan Anak sebagai Pelaku Kejahatan Narkotika. Seminar
Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora, 1(1), 929-938.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Muchtar, S. (2014). The System of Sanctions for the Child and Its Implementation: Study of Child Protection in the Perspective. Journal of Humanity, 2(1), 121-137 .
Muladi & Arief, B. N. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Muladi. (2017). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.
Mulyadi, L. (2014). Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi. Jakarta: Djambatan.
Nurunnisa. (2021). Mentuning Anak Mencegah Kejahatan: Perspektif Hukum Perlindungan Anak. Banjarmasin: Samudra Biru.
Pangemanan, J. B. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex et Societatis, 3(1), 101-108.
Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319-330.
Prema, I. K. A. S., Ruba’i, M., & Aprilianda, N. (2019). Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 232-241.
Priliawito, E., & Ruqoyah, S. (2012). Sederet Tawuran Pelajar di Jabodetabek Sejak Awal 2012. Diakses dari http://m.news.viva.
co.id./news/read/354946-sederet-tawuranpelajar-di-jabodetabek-sejak-awal-2012.
Purnomo, D., Djatmika, P., & Aprilianda, N. (2022). Pidana Penjara untuk Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 8-18.
Republik Indonesia. (1979). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 32. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1052.
Soetodjo, W. (2018). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Sudarto. (2016). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sumiarni, M. G. E. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Hukum Keluarga. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Sutherland, E. H., Cressey, D. R., & Luckenbill, D. F. (1974). Principles of Criminology. New York: Lippincott Company.
Utari, I. S. (2012). Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media.
Yusrizal, Asmara, R., & Iskandar, H. (2021). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 320-332
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v8i3p261-271
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats










