DESAIN PENGELOLAAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BERBASIS DEMOKRASI MENUJU KEMANDIRIAN PARTAI POLITIK

Didik Sukriono

Abstract


This article discussed fundamental issues about the financial management of political parties and provided a solution to the problem through a design for the financial management of democratic political parties. The method used a conceptual approach. The results showed that the negative impacts that occur when financial management was bad would affect its contribution to the people. What’s more when political parties have limitations in terms of structural and financial. Structural limitations were characterized by weak networks of work and organizations and oligarchic leadership. While financial limitations were characterized by political party financial dependence on donors so that political parties tend to rank the interests of contributors and forget the interests of the community. Large donors occupy strategic positions in the management of political parties or even become determinants of political party policies. For this reason, a political party financial management was needed in a democratic way and the independence of political parties becomes a necessity to realize the role and function of political parties.

DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v3i12018p037


Keywords


financial management, political parties, democracy and independence

Full Text:

PDF

References


Adnan Topan Husodo, 2012, Pengaturan Dana Kampanye dan Implikasinya Terhadap Praktek Korupsi Pemilu, Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Yayasan Perludem Jakarta.

Alfaqi, M., Habibi, M., & Rapita, D. (2017). Peran Pemuda dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah.Jurnal Ketahanan Nasional,23(3), 320-337. /*doi:http://dx.doi.org/ 10.22146/jkn.27695*/ doi:https://doi.org/ 10.22146/jkn.27695

Didik Supriyanto, 2012, Kebijakan Bantuan Keuangan Partai Politik: Review terhadap PP No. 5/2009 Dalam Rangka Penyusunan Peraturan Pemerintah Baru Berdasar UU No. 2/2011, Dalam Jurnal Pemilu dan Demokrasi Perludem, Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, Jakarta.

Djayadi Hanan, 2015, Partai politik dan Persepsi Publik, Opini, Kompas, 11 April 2015.

Ekamara Ananami Putra, 2015, Reformasi Keuangan Partai Politik: Peluang Mencegah Korupsi Politik Di Era Revolusi Mental,http://www.academia.edu /12436200/Reformasi _Keuangan_Partai politik.

J.B. Wollstein, The Idea of Equality, yang diterbitkan oleh The Freeman: Ideas on Lib- erty-April 1980; Vol. 30 No. 4. Versi online artikel ini dapat diunduh dari http:// akaldankehendak.com.)

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) dan Kemitraan, Pembiayaan Partai Politik Sulawesi Selatan, 2013, Makassar: KOPEL dan Kemitraan.

Michael-Pinto Duschinsky, 2011, Ilmuwan Politik yang Menekuni Bidang Pendanaan Politik, Kampanye dan Korupsi Politik. Buku terbaruya “Bringing Rights Back Home” yang diterbitkan Policy Exchange.

Ramlan Surbakti, 2015, Peta Permasalahan Dalam Keuangan Politik Indonesia, Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, Jakarta.

Syamsuddin Haris, 2014, Sarasehan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Media Massa, LSM, dan Ormas bertajuk “KPU Menyongsong Pemilu 2014” di Jakarta.

Veri Junaidi, Dkk. 2012, Anomali Keuangan Partai Politik: Pengatuan dan Praktek, Dalam Jurnal Pemilu dan Demokrasi Perludem, Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, Jakarta.

Wicipto Setiadi, 2008, Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis, Jurnal Legislasi Indonesia, Sistem Multipartai Di Indonesia, Vol. 5 No.1.

Republik Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Republik Indonesia. 2008. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiI Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Ruslan, R., & Abdar, Y. (2016). Pola Rekrutmen Calonlegislatif Dapil 1 Provinsi Aceh yang Dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(2), 111-114. doi: http://dx.doi.org/10.17977/ jippk.v1i2.827


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats