Urgensi Pembaruan Hukum Jaminan Fidusia terhadap Kendaraan Bermotor Listrik di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahyani, S. (2014). Perlindungan Hukum bagi Kreditur melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Wawasan Yuridika, 24(2), 308-319.
Akbar, A. F. (2023). Peran Notaris pada Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dengan Objek Jaminan berupa Hak Cipta. Indonesian Notary, 5(1), 36-57.
Andalusia. (2025). Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 di Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, 5(3), 4189-4201.
Astawa, A. J. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Penerima Fidusia apabila Benda Jaminan Fidusia Musnah dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Kertha Semaya, 8(6), 767-777.
Azali, A. D. (2024). Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(19), 1-19.
Cisse, G. (2019). Food-Borne and Water-Borne Diseases Under Climate Change in Low-and Middle-Income Countries: Further Efforts Needed for Reducing Environmental Health Exposure Risk. Acta Tropica, 194(1), 181-188.
Fuady, M. (2002). Hukum tentang Pembiayaan: Dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hidayati, R. (2020). Drivers of Electric Vehicle Development in Indonesia. Jurnal Manajemen Transportasi dan Logistik, 7(2), 201-212.
Hossain, S. (2012). An Econometric Analysis for CO2 Emissions, Energy Consumption, Economic Growth, Foreign Trade and Urbanization of Japan. Low Carbon Economy, 3(2), 92-105.
Indah, R. C. (2019). Analysis of Determining Battery Capacity and Charging in Electric Cars. Elektra Journal, 4(2), 29-37.
Jadidah, F. (2022). Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia: Analisis Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. IBLAM Law Review, 2(1), 18-38.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Masayu, R. O. (2024). Menuju Energi Berkelanjutan: Dinamika Penerapan Kendaraan Listrik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(3), 835-846.
Maskur, L. (2021). Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Journal of Lex Generalis, 2(3), 481-498.
Novirsa, R. (2012). Analisis Risiko Pajanan PM2,5 di Udara Ambien Siang Hari terhadap Masyarakat di Kawasan Industri Semen. Kesmas: National Public Health Journal, 7(4),173-179.
Patriawan, D. A. (2021). Analisis Perbandingan Biaya Operasional antara Kendaraan Listrik, Bensin, dan Diesel. Senastitan, 1(1), 128-135.
Pranata, S. E. (2023). Analisis Perbandingan Nilai Ekonomis Mobil Listrik dan Mobil Konvensional dengan Pendekatan Total Cost of Ownership (TCO). JISE, 2(1), 22-33.
Puspitasari, D. (2024). Kepastian Hukum bagi Kreditur Sehubungan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang Berdampak Kerugian Finansial. Jurnal Hukum Legalita, 6(2), 181-204.
Rahmalia, Y. S. (2024). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Bank Perkreditan Rakyat Usaha Mikro Kecil Menengah Jawa Timur Cabang Surabaya. Kabilah: Journal of Social Community, 9(2), 530-541.
Ramadhan, B. A. (2024). Perlindungan Jaminan Fidusia terhadap Penjualan di Bawah Tangan yang Disebabkan Kredit Macet. Eduyustisia, 5(1), 1-5.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Republik Indonesia. (2009). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231.
Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1473.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1033.
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 185.
Rufaida. (2019). Tinjauan Hukum terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia tanpa Titel Eksekutorial yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21-40.
Salim. (2021). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, B. (2023). The Evolution of Secured Transactions in Indonesian Private Law. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 11(1), 65-80.
Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Serlina, Y. (2023). Analisis Konsentrasi Particulate Matter 2,5 di Udara Ambien dan Rekomendasi Tanaman Pereduksi PM2.5 di Perumahan Unand Blok B, Ulu Gadut, Kota Padang. Jurnal Serambi Engineering, 8(4), 7516-7524.
Sidabariba. (2021). Penyerahan Hak Milik atas Objek Fidusia Berdasarkan Constitutum Ossessorium. Jurnal Lex Privatum, 9(8), 15-23.
Subagiyo, D. T. (2018). Hukum Jaminan dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia: Suatu Pengantar. Surabaya: UWKS Press.
Subekti. (2008). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Sudjoko, C. (2021). Strategi Pemanfaatan Kendaraan Listrik Berkelanjutan sebagai Solusi untuk Mengurangi Emisi Karbon. Jurnal Paradigma: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, 2(2), 54-68.
Supainto. (2024). Kelahiran Hak Kebendaan pada Jaminan Fidusia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 13(3), 508-526.
Tohar, H. (2022). Jaminan Fidusia sebagai Hak Jaminan Kebendaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi: Journal of Law, 4(1), 1-21.
Ubaidillah, M. N. (2024). Penanggulangan Pencemaran Udara melalui Peraturan Daerah. Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 5(1), 73-94.
Usman, R. (2016). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Usman, R. (2021). Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia atas Dasar Kepercayaan. JH Ius Quia Iustum, 28(1), 139-162.
Utami, S. (2021). Hak Kreditur dalam Sengketa Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 2(2), 119-134.
Wahyuni, Y. (2021). Parate Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 2(1), 65-84.
Zola, G. (2023). Inovasi Kendaraan Listrik sebagai Upaya Meningkatkan Kelestarian Lingkungan dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Indonesia. Jurnal Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, 12(2), 159-170.
Zulfikar, R. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia atas Dirampasnya Objek Jaminan dalam Perkara Korupsi. Ius Quia Iustum, 29(1), 47-67.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v11i1p8%20-%2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats










