MAKNA KEPATUTAN DAN KEWAJARAN BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
the purpose of the author of this article is to discuss the meaning of propriety and reason- ableness in Article 74 paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Compa- nies (UUPT) on a corporate social responsibility agreement in the distribution. The method uses normative legal studies with legislative approaches, concepts, and case studies. The propriety meaning is conformity based on balance, meaning that it must fulfill the element of conformity with the situation or the balance between the company’s ability to risk the activities of the company. Fairness is interpreted as something that should or should be done based on the order and the appropriate rules. Compliance and reasonableness are viewed from the point of view of the amount that is spent on the company’s CSR must be in proportion and not contrary to the provisions of the legislation. Compliance and reasonableness are related to the number, objectives, and form of the agreement.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
PT. Pembangkitan Jawa Bali, 2011, Laporan Keberlanjutan 2011, Jurnal Laporan Keuangan Perusahaan, Surabaya.
Syahrini,Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.
______, 2015, Kata – Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, Bandung, Alumni.
Wibisono, Yusuf, 2007, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Gresik, Frescho Publishing. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata).
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Lembaran Negara Republik In- donesia Tahun 2014 Nomor 5491;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkngan Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89.
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep-236/MBU/2003 tentang Pro- gram Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER – 03/ MBU/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER – 09/MBU/7/2015 tentang program kemitraan dan program bina lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1928.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER – 02/ MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER – 09/MBU/7/2015 tentang program kemitraan dan program bina lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1002.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provisi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v3i2p176-185
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats