Analisis Yuridis Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ophie Rosaria Hidayat

Abstract


This study aimed to analyze the party that authorized to impose sanctions on officials making land deeds related to violations of Article 93 paragraph (1) of Law Number 28 of 2009 and the juridical implications of Article 93 paragraph (1) of Law Number 28 of 2009 regarding administrative fines which were not paid. The type of research in this study was normative juridical with a statutory approach and a case approach. The results of this study indicated that Article 93 paragraph (1) of Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Levies did not regulate officials or agencies that were given the authority to give administrative sanctions to land certificate makers who committed violations. The occurrence of a legal vacuum became a problem so that the regulation cannot be implemented effectively. The juridical implications of Article 93 paragraph (1) of Law Number 28 of 2009 regarding administrative fines were not paid, namely that the prosecutor’s office took part in the problem due to the absence of follow-up actions related to the fines for land deed officials even though they have been given a warning letter and have not fulfilled their obligations to pay administrative fines.


Keywords


land titles registrar, taxes, administrative fine

Full Text:

PDF

References


Aditama, P. N. (2018). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak pada Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli. Lex Renaissance, 1(3), 189-205.

Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Ali, A. (2015). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.

Arifuddin, Whidiyanti, H. N., & Susilo, H. (2017). Implikasi Yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 18-25.

Azhar, M. (2015). Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara. NOTARIUS, 8(2), 274–286.

Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36-56.

Dinata, I. N. A., Seputra, P. G., & Suryani, L. P. (2020). Akibat Hukum Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Tidak Melaporkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 104-108.

Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92-99.

Hamzah, A. (1985). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia.

Hadjon, P. M. (1996). Penegakkan Hukum Administrasi. Surabaya: Yuridika.

Harefa, M., Mangeswuri, D. S., Meilani, H., Permana, S. H. (2018). Optimalisasi Kebijakan Penerimaan Daerah. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Iryadi, I. (2020). Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara. Negara Hukum, 11(1), 1-19.

Nasir, G. A. (2017). Kekosongan Hukum dan Percepatan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 2597-9094.

Novalianasari, H., Madjid, A., & Soekesi, T. S. (2020). Mаknа Frаsа “Pеlаnggаrаn Bеrаt” pаdа Pеrаturаn Jаbаtаn Pеjаbаt Pеmbuаt Аktа Tаnаh dаlаm Pеrspеktіf Hukum Pіdаnа. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 271-279.

Perangin, E. (1994). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.

Rahmi, Z. A., & Sjafi’i, R. I. R. (2019). Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Melaporkan Adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Klien. Jurnal Ilmiah

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 197-206.

Remaja, I. N. G., Prakoso, L., & Damayanti, S. (2014) Anotasi Pemikiran Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum. Malang: UB Press.

Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688.

Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.

Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245.

Santoso, U. (2017). Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Prenadamedia Grup.

Soemarso. (2007). Perpajakan Pendekatan Komprehensif. Jakarta: Salemba Empat.

Susyanti, J., & Dahlan, A. (2015). Perpajakan untuk Praktisi dan Akademisi. Malang: Empatdua.

Sutedi, A. (2016). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i1p237-248

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats