Pelaksanaan Hukum Adat Tentang Jual Beli Hak Atas Tanah Adat Kepada Orang Bukan Suku Tengger Berdasarkan Asas Keadilan

Jenuarani Artha Adinda Putri

Abstract


This study aimed to analyze the provisions for the sale and purchase rights to customary land of the Tengger tribe and implement common law regarding buying and selling to non-Tengger people based on justice. The research method used in this study was empirical juridical with a statutory approach. Data was collected by using interview and documentation techniques. Data sources consisted of primary data and secondary data. The study results showed that the Tenggerese community still maintained the provisions of customary law regarding the prohibition of buying and selling customary land to non-Tengger people. The sale and purchase of customary land of the Tengger tribe to non-Tengger people did not fulfil the principle of justice because it did not involve the customary head and the community's agreement.


Keywords


buying and selling, customary land, Tengger tribe, the principle of justice

Full Text:

PDF

References


Abubakar, L. (2013). Revitalisasi Hukum Adat sebagai Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 319-330.

Adnyani, N. P., Kuswahyono, I., & Supriyadi. (2020). Implementasi Pendaftaran Hak Atas Tanah Komunal di Desa Adat Pakraman Bungbungan Bali. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 148-158.

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajah Kajian Empiris terhadap Hukum Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media.

Alting, H. (2010). Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Aziz, N. M. (2011). Laporan Akhir Tim Pemantau dan Inventarisasi Perkembangan Hukum Adat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Citrawan, F. A. (2020). Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 586-602.

Ernanda, D., Istislam, & Yuliati. (2021). Penerapan Аsаs-Аsаs Umum Pemerintаhаn yаng Bаik dаlаm Penyelesаiаn Sengketа Tanah Hak Milik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 35-44.

Fathoni, M. Y. (2021). Peran Hukum Adat sebagai Pondasi Hukum Pertanahan Nasional dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Refleksi Hukum, 5(2), 219-236.

Ginting, D. (2012). Politik Hukum Agraria terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 29-53.

Jamain, M. (2014). Peradilan Adat: Pergeseran Politik Hukum Perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Yogyakarta: Graha Ilmu

Kaban, M. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo. Mimbar Hukum, 28(3), 453-465.

Kartasapoetra, G. (1985). Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Bina Aksara.

Karomah, S., & Susilowati, I. F. (2020). Konflik Pertanahan antara Masyarakat Desa Pakel dengan Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Jurnal Hukum, 7(3), 150-163.

Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2012). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.

Mumpuni, R., Koeswahyono, I., & Syafaat, R. (2017). Peran Serta Ondofolo dalam Ganti Rugi Tanah untuk Kepentingan Umum yang Berkeadilan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 64-74.

Nuriz, U. C., Sukirno., & Ananingsih, N. W. (2017). Penerapan Hukum Adat Minangkabau dalam Pembagian Warisan atas Tanah (Studi di Suku Chaniago di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Kota Sarilamak). Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-13.

Pradina, O. (2016). Eksistensi Hak Ulayat atas Tanah Masyarakat Adat Samin dalam Kawasan Hutan di Wilayah Hukum Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan Bojonegoro Jawa Timur. Malang: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2403.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 59.

Republik Indonesia. (2006). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1525.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.

Suwitra, I. M. (2020). Eksistensi Tanah Adat dan Masalahnya terhadap Penguatan Desa Adat di Bali. Jurnal Lingkungan & Pembangunan, 4(1), 31-44.

Syahyuti. (2006). Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah menurut Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi, 24(2), 14-27.

Sulisrudatin, N. (2014). Keberadaan Hukum Tanah Adat dalam Implementasi Hukum Agraria. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(2), 28-43.

Utomo, H. I. W., & Wanda, H. D. (2017). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 467-487.

Wahyu, A. S., & Kiptiah, M. (2016). Identifikasi Konflik Perebutan Tanah Adat di Daerah Lahan Basah Kabupaten Banjar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 1-6.

Warman, K., & Andora, H. (2014). Pola Hubungan Hukum dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat di Sumatera Barat. Mimbar Hukum, 26(3), 366-381.

Yolanda, A. N. F., Silviana, A., & Hendrawati, D. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tangan di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Diponegoro Law Journal, 8(3), 1767-1779.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p206-213

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats