Dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia dalam perspektif sejarah politik: komparasi Undang-Undang di Masa Orde Baru dan Masa Reformasi
Abstract
This study will portray a journey of History of corruption in Indonesia from a policy perspective. The history of corruption policy seems to be interesting to be elaborated within the discourse of the history of corruption in Indonesia. This is because the fact that anticorruption cannot be separated from the corruption policy. Therefore, this study will try to understand the progress of tackling corruption through the comparison of the policies in two different periods, New Order and Reformation. Based on these explanations, by applying four methodologies of historical research, they are, 1) Heuristics, 2) Critics, 3) Interpretation, 4) Historiography. This research is going to try to reveal a number of interesting discourses in the corruption policy perspective.
Studi ini akan memotret perjalanan sejarah korupsi di Indonesia dalam perspektif kebijakan. Sejarah kebijakan tindak pidana korupsi atau disingkat tipikor, nampak cukup menarik untuk dibahas dalam diskursus sejarah korupsi di Indonesia. Hal ini karena fakta bahwa pemberantasan korupsi tidak lepas dari kebijakan terkait tipikor. Dengan demikian, kajian ini akan coba melihat progres pemberantasan korupsi lewat komparasi kebijakan di dua masa, Orde Baru dan Reformasi. Berdasarkan hal tersebut, dengan memanfaatkan empat metodologi sejarah, yaitu, 1) Heuristik atau pengumpulan sumber, 2) Kritik sumber atau verifikasi, 3) Interpretasi dan 4) Historiografi. Kajian ini akan coba mengungkap beberapa hal menarik terkait dengan perjalanan sejarah kebijakan tipikor dalam perspektif kebijakan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifianto, A. (2001). Corruption in indonesia: causes, history, impacts, and possible cures. Journal Brandeis University, 1(1), 1-23.
Asriyah. (2010). Penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (Tesis dissertation). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Astuti, I. (2014). Politik hukum undang-undang tindak pidana korupsi. Forum Ilmu Sosial, 41(2), 169-183.
Freeman, E. A. (1886). The Methods of Historical Study. London: Macmillan and Company.
Habir, A. (2005). In corruption and good governance in Asia. Great Britain: Routledge.
Hidayat, R. (2015). Penyertaan dalam tindak pidana korupsi (telaah terhadap kelalaian dalam penyertaan untuk melakukan tindak pidana korupsi).Jurnal Katalogis, 3(15), 1-13.
Indonesia Corruption Watch (2018). Laporan Tahunan. Jakarta.
Indonesia Corruption Watch (2020). Laporan Tahunan. Jakarta
LPPI, T. R. M. (2020). Jiwasraya, asabri dan reformasi IKNB. Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, 1(1), 1-6.
Majelis Permusyawaratan Rakyat. (1973). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
NOMOR: IV/MPR/1973 Tentang GBHN. Jakarta
Majelis Permusyawaratan Rakyat. (1999). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1999. Jakarta
Martini, M. (2012). Causes of corruption in indonesia. Transparancy International, 1-11.
Mukartono, A., Hartiwiningsih., & Rustamaji, M. (2013). The development of corruption
in indonesia (is corruption a culture of indonesia?). Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 1(1), 358.
Ricklefs, M. (2015). History of modern indonesia. London: PALGRAVE.
Sinda, V. (2013). Mengupas tuntas budaya korupsi yang mengakar serta pembasmian mafia koruptor menuju indonesia bersih. Recidive, 2(2), 162-170.
Suyatmiko, W. (2021). Peluncuran Hasil Indeks Persepsi Korupsi. Jakarta. Trasparancy International.
Trisia, S. (2020). Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Masyarakat Pemantau Peradilan di Indonesia.
Tosh, J. (2002). The Pursuit of History: aims, methods and new directions in the study of history. London: Pearson Education.
Undang-Undang No. 3 Pasal 1, (1971).
Undang-Undang No. 3 Pasal 28, (1971).
Undang-Undang No. 31 Pasal 1, (1999).
Undang-Undang No. 31 Pasal 16, (1999).
Undang-Undang No. 31 Pasal 18, (1999).
Undang-Undang No. 31 Pasal 2, (1999).
Undang-Undang No. 31 Pasal 3, (1999).
Undang-Undang No. 31 Pasal 4, (1999).
Undang-Undang No.31 Pasal 2 Ayat 2, (1999).
Wijayanto. (2013). New state, old society: the practice of corruption in indonesian politics in historical comparative perspective. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 2(2), 5-17.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um081v2i12022p82-92
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Historiography: Journal of Indonesian History and Education
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Historiography: Journal of Indonesian History and Education is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JOIN Indexed By: