Peran militer dalam pemberlakuan Undang–Undang Bahaya Darurat Perang Tahun 1957

Wahyudi Wahyudi

Abstract


Abstract

The War Emergency Law is the last option as a solution to a security and order crisis that could threaten state sovereignty. This article was written with the aim of describing the national political conditions leading up to 1957 and the role of the military in the implementation of the war emergency law in 1957. The research method used is the historical method, which consists of systematic steps, namely collecting sources, criticizing sources, interpreting sources, and writing research results. Based on the research results, it is known that Indonesia's social, political, and security conditions during the liberal democracy era did not show conditions capable of providing security stability for the Indonesian nation. There was conflict between national figures, which led to the fall of the cabinet and the eruption of regional unrest. The military takes on the role of an organization capable of being relied upon to overcome crises of national security and order. The military encouraged the head of state to immediately enact the war emergency law with ratified through Law No. 74 of 1957, which regulated various options for dealing with the national crisis.

Abstrak

Undang-Undang Bahaya Darurat Perang adalah opsi terakhir sebagai solusi atas krisis keamanan dan ketertiban yang dapat mengancam kedaulatan negara. Artikel ini ditulis dengan tujuan mendeskripsikan kondisi politik nasional menjelang tahun 1957 dan peranan militer dalam pemberlakuan undang-undang bahaya darurat perang tahun 1957. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah yang terdiri dari langkah-langkah sistematis yaitu pengumpulan sumber, kritik sumber, penafsiran sumber, dan penulisan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kondisi sosial, politik, dan keamanan Indonesia pada masa Demokrasi liberal tidak menunjukkan keadaan yang mampu memberi stabilitas keamanan bagi bangsa Indonesia. Terjadi pertentangan diantara tokoh nasional yang menyebabkan kejatuhan kabinet hingga meletusnya pergolakan daerah. Militer mengambil peran sebagai organisasi yang mampu diandalkan mengatasi krisis keamanan dan ketertiban nasional. Militer mendorong kepala negara untuk segera memberlakukan Undang-Undang bahaya darurat perang dengan pengesahan UU No 74 Tahun 1957 yang mengatur berbagai opsi untuk menangani krisis nasional.

 


Keywords


Military; Liberal Democracy; The War Emergency of Law

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, D. (2007). Metode Penelitian Sejarah. Ar-Ruzz Media.

Anam, H. (2019). Politik Identitas Islam dan Pengaruhnya Terhadap Demokrasi di Indonesia. Politea: Jurnal Pemikiran Politik Islam, 2(2), 181–188. http://journal.iainkudus.ac.id.

Bachrie, Y., Anom, J., & Wahyuni, S. (2019). Perbandingan Kewenangan Menyatakan Keadaan Darurat Antara Indonesia, Prancis, dan Malaysia. Legal Spririt, 7(1), 67–82.

Dydo, T. (1991). Pergolakan Politik Tentara Sebelum dan Sesudah G 30S/PKI. Golden Press.

Fitria, Q.N; Hasanah, U; & Siti, M. T. (2023). Perjalanan Demokrasi di Indonesia. CIVILIA, 3(1), 1–11. http://jurnal.anfa.co.id.

Harian Umum. (1957, April 3). SOB Djadi Lapang Pembungan. Harian Umum.

Indrajat, I. (2016). Demokrasi Terpimpin Sebuah Konsepsi Pemikiran Soekarno tentang Demokrasi. Jurnal Sosiologi. Jurnal Sosiologi, 18(1), 53–62.

Junianto, R. (2017). Implementasi Undang-Undang Status Keadaan Darurat dan Bahaya Perang di Jawa Timur Tahun 1946-1962. AVATARA, 5(1), 1362–1376.

Kuntowijoyo. (2003). Metodologi Sejarah. Tiara Wacana.

Lev, S. D. (2009). The Transition to Guided Democracy: Indonesian Politics, 1957-1959. Equinox Publishing.

Maulida, F. M. (2018). Hitam Putih PRRI-Permesta: Konvergensi Dua Kepentingan Berbeda 1956-1961. Paradigma: Jurnal Kajian Budaya, 8(2), 174–185. https://doi.10.1750/paradigma.v8i2.180

N.N. (1957). Seluruh Indonesia dalam SOB. Suluh Indonesia.

Nasution, A. . (1984). Memenuhi Panggilan Tugas Jilid IV: Masa Pancaroba Kedua. Gunung Agung.

Nordlinger, E. (1994). Militer dalam Politik. Rineka Cipta.

Pambudi, I. . (2016). Masa Undang-Undang Darurat Bahaya Perang “Staal Van Oorlog Envan Beleg” (SOB). Universitas Negeri Yogyakarta.

Sahputra, M. (2020). Negara Dalam Keadaan Darurat Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Transformasi Adminitrasi, 10(1), 80–98.

Salahudin, Prakaya & Amin, D. (2021). Demokrasi dan Sistem Kepartaian di Indonesia. At-Tanwir Law Review, 1(1), 74–95. https://dx.doi.org. 10.3134/atlarev.v1i1.628.

Setiawan, J; Permatasari, W.I; & Kumalsari, D. (2018). Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Demokrasi Liberal Tahun 1950-1959. HISTORIA, 6(2), 365–378.

Suluh Indonesia. (1957). Presiden Harus Tegas. Suluh Indonesia.

Sundhaussen, U. (1988). Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwifungsi ABRI. LP3ES.

Supriyatmono, H. (1994). Nasution, Dwi Fungsi ABRI dan Kontribusi ke Arah Refromasi Politik. UNS Press dan Yayasan Pustaka Nusatama.

Wahyudi, & Yuliantri, R. D. A. (2023). Abdul Haris Nasution’s Contributions to Indonesian Military and Politics: 1955-1959. Diakronika, 23(2), 184–194. https://doi.org/10.24036/diakronika/vol23-iss2/360

Wasino & Hartatik, S. (2018). Metode Penelitian Sejarah: Dari Riset hingga Penulisan. Magnum Pustaka Utama.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um081v4i32024p235-244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Historiography: Journal of Indonesian History and Education

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Historiography: Journal of Indonesian History and Education is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

JOIN Indexed By:

        Akreditasi Sinta Jurnal Fluida | Fluida

Flag Counter

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats