Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris yang Tidak Tercantum sebagai Penerima Manfaat dalam Asuransi Jiwa

Hastuti Sulistyorini, Siti Hamidah, Rachmi Sulistyarini

Abstract


The research objective was to find a form of legal protection that was given to heirs who were not listed as beneficiaries of insurance funds on a life insurance policy. The study used the normative juridical method by using the statute approach and the conceptual approach, the technique of gathering legal material through literature study, and the analysis technique was carried out prescriptive. The results of the study showed that heirs were the most interested parties as beneficiaries of life insurance funds. The heirs who were not listed as beneficiaries in the life insurance policy received legal protection in the form of external and internal legal protection. External legal protection was provided by legislation, while internal legal protection was provided by a life insurance policy that had been mutually agreed upon and under the principles of life insurance.


Keywords


beneficiaries, heirs, legal protection, life insurance policy

Full Text:

PDF

References


Badruzaman, D. (2019). Perlindungan Hukum Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 91-114.

Budiono, H. (2012). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Chumaida, Z. V. (2014). Menciptakan Itikad Baik yang Berkeadilan dalam Kontrak Asuransi Jiwa. Yuridika, 29(2), 245-258.

Guntara, D. (2016). Asuransi dan Ketentuan- Ketentuan Hukum yang Mengaturnya. Jurnal Justisi Ilmu Hukum, 1(1), 29-46.

Guntur, M. (Juli 2001). Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat Menuju Indonesia Baru. Dipresentasikan dalam Simposium Internasional Jurnal Antropologi Indonesia ke-2, Padang: Universitas Andalas.

Hartono, S. R. (2008). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Isnaeni, M. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT. Revka Petra Media.

Kelsen, H. (2011). General Theory of Law and State. (Muttaqien, R, Terjemahan). Bandung: Nusa Media.

Khalid, A. (2014). Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Al’ Adl, 6(11), 9-36.

Mantrov, V. (2017). Perception of Insurable Interest in European Insurance Law. Journal of the University of Latvia, (10), 248-267.

Muljadi, K., & Widjaja. G. (2014). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Mulhadi. (2017). Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Mursinto, D., & Kusumawardani, D. (2016). Estimasi Dampak Ekonomi dari Pencemaran Udara terhadap Kesehatan di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(2), 163-172.

Nurkholidah, S. (2018). Penolakan Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan pada PT. Allianz Indonesia. Az Zarqa’, 10(1), 33-49.

Otoritas Jasa Keuangan & Industri Jasa Keuangan. (2016). Perasuransian, Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta.

Pratama, A. A., Turisno, B. E., & Suradi. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Perjanjian Perpanjangan Asuransi Melalui Telemarketing. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-21.

Ramadhani, H. (2015). Prospek dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1), 57-66. https://doi.org/10.21093/at.v1i1.422.

Salim, H. S., & Nurbaini, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sari, K. (2017). Perkembangan Asuransi Kesehatan Swasta di Indonesia Tahun 2012-2016. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 2(2), 48-58.

Setyanegara, E. (2013). Kebebasan Hakim Memutus Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan “Substantif”). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 44(4), 460-495.

Sholahudin, U. (2016). Hukum dan Keadilan Masyarakat (Analisis Sosiologi Hukum terhadap Kasus Hukum Masyarakat Miskin “Asyani” di Kabupaten Situbondo). Dimensi, 9(1), 31-45.

Soeroso, R. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. (2010). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Internusa.

Sunarmi, (2012). Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-20.

Umam, K. (2013). Memahami & Memilih Produk Asuransi. Yogyakarta: Medpress Digital.

Vandawati, Z., Sabrie, H. Y., Dian, W., & Amalia, R. (2016). Aspek Hukum Kartu Indonesia Sehat. Yuridika, 31(3), 498-520.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v5i1p58-65

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  

View My Stats