Urgensi Keberadaan Pengaturan Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee dalam Reforma Agraria
Abstract
This study aimed to analyze the regulation on Absentee land ownership, the purpose of Absentee land ownership regulation, and the urgency and relevance of the regulation on Absentee land ownership in agrarian reform. The type of research used in this study was normative juridical with a positivist legalistic approach. The regulation on the prohibition of absentee land ownership was regulated in additional rules contained in Articles 3A to 3E of Government Regulation Number 41 of 1964 and further reaffirmed by Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of BPN Number 18 of 2016 concerning Control of Agricultural Land Control. The purpose of the regulation on the prohibition of absentee land ownership was so that the local community could enjoy the results obtained from land management. The urgency and relevance of the regulation on the prohibition of absentee land ownership at the time of agrarian reform could not be carried out effectively because there was no specific regulation governing Absentee land. Thus, it was necessary to review and even eliminate some regulations no longer by current and future developments.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurahman, S. (2016). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Absentee Dikaji dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Jurnal Lex Crimen, 5(6), 122-130.
Alam, S. (2014). Faktor-Faktor yang Berpengaruh terhadap Terjadinya Tanah Absentee dan Dampaknya Bagi Masyarakat di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, Jurnal Pepatuzdu, 8(1), 94-108.
Azzahrah, F. (2019). Status Hak Atas Tanah Penduduk Desa dalam Kawasan Hutan Perum Perhutani. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 48-60.
Butarbutar, D. D. (2015). Mengatasi Kepemilikan Tanah Absentee/Gunta. Jurnal Pakuan Law Review, 1(2), 1-28.
Fatimah. (2015). Reforma Agraria dalam Konteks Peningkatan Akses Kaum Tani Miskin terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 191-203.
Handayani, A. A. & Yusriyadi. (2019). Pendaftaran Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal Notarius, 12(1), 537-549.
Harsono, B. (2006). Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Herdiyanti, C. (2017). Kepemilikan Tanah Absentee oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977. Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 1(1), 103-114.
Hutagalung, A. S. (2009). Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Rajawali Pers.
Isnaeni, D. (2017.) Kebijakan Landreform sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila. Jurnal Ketahanan Pangan, 1(2), 83-97.
Mujtahidah, A. R. (2018). Larangan Kepemilikan Tanah Absentee dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Hukum Bisnis Islam 4(2), 54-67.
Mukti, H. A. (2010). Pembahasan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Medan: USU Press.
Perangin, E. (1986). Hukum Agraria di Indonesia. Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.
Puri, W. H., & Sulastriyono, S. (2016). Tanah Pekulen dalam Struktur Hukum Agraria di Jawa. Jurnal Mimbar Hukum, 28(3), 467-479.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Republik Indonesia. (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2117.
Republik Indonesia. (1961). Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 280. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2322.
Republik Indonesia. (1964). Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2702.
Republik Indonesia. (1968). Peraturan Direktur Jenderal Agraria Nomor 4 Tahun 1968 tentang Penyelenggaraan Izin Pemindahan Hak Atas Tanah.
Republik Indonesia. (1973). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1973 tentang Pengawasan Pemindahan Hak-Hak Atas Tanah.
Republik Indonesia. (2001). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Republik Indonesia. (2006). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 605.
Sudarsono, Narindra, H., & Permadi, I. (2020). Pengaturan Zona Nilai Tanah sebagai Dasar Penilaian Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 66-74.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p545-553
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats










