Kedudukan Jabatan dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Perspektif Tata Usaha Negara

Pinahayu Cintantya, Titik Soeryati Soekesi

Abstract


This study aimed to analyze the standing over the position and the deed of the Land Deed Officer from the perspective of state administration. This study used a legal approach and a case approach. This type of research uses normative juridical research methods. The data sources used in this study were primary and secondary. The data analysis technique used a grammatical and systematic interpretation method. The study results showed that the Land Deed Officer did not carry out a unilateral state administrative, legal action in carrying out his authority. The Land Deed Official in issuing the deed was only based on the interests and initiatives of the parties, in contrast to the state administrative official who issued a decision on the authority that was in him. The deed of the Land Deed Officer could not be classified as a state administrative decision because it was not individual, concrete, and final.


Keywords


the standing of land deed official, the position of the deed, state administration

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2011). Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Bandung: PT. Refika Aditama.

Arifuddin, Widhiyanti, H. N., & Susilo, H. (2017). Implikasi Yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 18-25.

Borman, M. S. (2019). Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1), 74-83.

Dwivi, V., & Zulfa, E. A. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 738/Pid.B/2018/PN SMG. Indonesian Notary Journal, 3(3), 23-43.

Fahrul. (2018). Keputusan Majelis Pengawas Notaris sebagai Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(2), 121-137.

Hadjon, P. M. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gajah Mada University Press.

Harsono, B. (2007). PPAT Sejarah Tugas dan Kewenangan. Jakarta: Majalah Renvoi.

Harsono, B. (1995). Tugas dan Kedudukan PPAT. Jakarta: Majalah Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia.

Indroharto. (1996). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kesuma, D. (2015). Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat Digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Bisnis, 1(1), 55-64.

Marbun, S. F. (2003). Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty.

Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S.O., & Miharja, M. (2020). Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan dan Akibat Hukum. Jurnal Madani Legal Review, 4(1), 63-79.

Nisya’, I. A. (2019). Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jurnal Hukum Bisnis, 3(1), 88-106.

Nurahmasnyah, K. (2021). Prinsip Kepastian Hukum terhadap Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum, 1(2), 183-200.

Prins, W. F. (1975). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta: Andalusia.

Rahmi, Z. A., & Sjafi’i, R. I. R. (2019). Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Melaporkan Adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Klien. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 197-206.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.

Ridwan, H. R. (2010). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sadjijono. (2008). Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Sunggono, B. (2005). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Triwulan T. T., & Widodo, I. G. (2014). Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.

Utrecht, E. (1957). Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Penerbitan dan Balai Pustaka.

Winarsi, S. (2002). Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pejabat Umum. Surabaya: Majalah Yuridika.

Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris dalam Membuat Akta Autentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnаl Ilmiаh Pendidikаn Pаncаsilа dаn Kewаrgаnegаrааn, 6(1), 45-54.

Yunarko. B. (2013). Kedudukan Jabatan dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Perspektif, 18(3), 188-194.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p19-26

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats