Penegakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Edi Suryanto Makkasau, Hijrah Adhyanti Mirzana, Audyna Mayasari Muin

Abstract


This study aimed to analyze legal factors and law enforcement factors in the enforcement of Article 27 paragraph (3) of the ITE Law. This study used the type of empirical legal research. The data sources were in the form of primary data and secondary data. The data analysis technique used descriptive qualitative. The study results showed that the legal factors that influence the application of Article 27 paragraph (3), namely the lex certa element in the formulation of the offense, had not been fulfilled. The explanation of the phrase without rights and transmitting was not in line with Articles 310 and 311 of the Criminal Code. The ideal law enforcement had not been realized in the application of Article 27 paragraph (3) because the indicators of the principle of legality and clarity of phrases in the law had not been fulfilled, and there were still quality, quantity, and coordination constraints from law enforcement officers.


Keywords


law enforcement factors, electronic information, electronic transactions

Full Text:

PDF

References


Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judical Prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Agustina, S. (2015). Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 1-8.

Atmaja, Y. D. G. dkk. (2020). Analisis Yuridis Mengenai Hak Mengeluarkan Pendapat dalam Perspektif HAM. Semarang Law Review, 1(1), 128-144.

Bogdan, & Taylor. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya.

Christianto, H. (2009). Pembaharuan Makna Asas Legalitas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 39(3), 1-29.

Fikri, & Budiman. (2017). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi dalam Undang-Undang Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 12(1), 1-21.

Handoko, C. (2016). Kedudukan Alat Bukti Digital dalam Pembuktian Cyber Crime di Pengadilan. Jurnal Jurisprudence, 6(1), 1-15.

Heryogi, A., Ruba’i, M., & Sugiri, B. (2017). Fungsi Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 7-17.

Ilyas, A., & Nursal, M. (2016). Kumpulan Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Kasenda, D.G.G. (2018). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 3(1). 1-31.

Khasan, M. (2017). Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam. Jurnal Rechts Vinding, 6(1), 1-16.

Kuncorowati, P. W. (2005). Peranan Penegak Hukum di Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Civics, 2(2), 1-9.

Monica, D. R., & Maulani, D. G. (2013). Cybersex dan Cyberporn sebagai Delik Kesusilaan. Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 1-8.

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan, Fondasi, dan Aplikasi, 2(1), 1-15.

Ni’mah, Z. (2012). Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Mimbar Hukum, 24 (1), 1-14.

Octarina, N. F. (2019). Legal Implication of Black Campaigns on The Social Media in The General Election Process. Jurnal Dinamika Hukum, 19(1), 271-282.

Pardana, I. N. A., Sihabudin, & Puspitawati, D. (2019). Implikasi Hukum Penggunaan Data Pribadi Pihak Ketiga terhadap Keabsahan Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 341-351.

Rahmawati, I. A. Y. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Bisnis Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 202-212.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Ridwan, H. R. (2010). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Rajawali Pers.

Ridwan, H. R. (2013). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Rismawati, S. D. (2012). Pengaruh Globalisasi Terhadap Politik Hukum Berbasis Perlindungan HAM di Indonesia. Jurnal Hukum Islam (JHI), 10(1), 23-24.

Rohmana, N. Y. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Yuridika, 32(1), 105-132.

Safiudin, A., Hamidi, J., & Anshari, T. (2018). Urgensitas Mahkamah Konstitusi Mengeluarkan Fatwa Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 113-125.

Sanyoto. (2020). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199-204.

Shafa, S. D., Juita, S. R., & Aryapurta, M. I. (2020). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming). Semarang Law Review, 1(1), 104-113.

Soekanto, S. (2018). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.

Suhariyanto, B. (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunarso, S. (2005). Wawasan Penegakan Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Supanto. (2016). Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Antisipasinya dengan Penal Policy. Yusticia Jurnal Hukum, 5(1), 52-70.

Syahdeini, S. R. (2009). Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Grafiti.

Wadjo, H. Z. (2011). Pencemaran Nama Baik dalam Pemberitaan Pers. Jurnal Sasi, 17(2), 52-70.

Wibowo, A. (2012). Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 7(1), 1-12.

Yuherawan, D. S. B. (2012). Kritik Ideologi terhadap Dasar Kefilsafatan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 1-15.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p427-437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

google.pngipiii.pnggoogle.png

View My Stats