Telaah Kritis Pengaturan Pornografi di Indonesia dalam Perspektif Teori Kesetaraan Gender
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, B. N. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Citra Bandung Aditya Bakti.
Astuti, L., & Purwanto, H. (2020). Penegakan Hukum Kejahatan Seks Mayantara yang Dilakukan oleh Anak di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 233-243.
Bates, S. (2017). Revenge Porn and Mental Health: A Qualitative Analysis of the Mental Health Effects of Revenge Porn on Female Survivors. Feminist Criminology Journal, 12(1), 22-42.
Bemmelen, J. M. (1986). Hukum Pidana 3 Bagian Khusus Delik-Delik Khusus, Jakarta: Bina Cipta.
Budiman, A. (1982). Pembagian Kerja Secara Seksual. Jakarta: Gramedia.
Bunga, D. (2011). Penanggulangan Pornografi dalam Mewujudkan Manusia Pancasila. Jurnal Konstitusi, 8(4), 454-477.
Chazawi, A. (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Christianto, H. (2010). Norma Kesusilaan sebagai Batasan Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 40(1), 23-51.
Cleves, M. J. (1995). Gender dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fakih, M. (1996). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hafidz, W. (1995). Tenaga Pendamping Lapangan Perempuan: Peran Strategis Namun Marginal. Jakarta: Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita.
Heryogi, A., Ruba’i, M., & Sugiri, B. (2017). Fungsi Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 7-17.
Imawati, D. (2018). Studi Kasus Kecanduan Pornografi Pada Remaja. Jurnal Psikologi Metiva, 1(2), 56-62.
Maisya, I. B. (2019). Derajat Keterpaparan Konten Pornografi Pada Siswa SMP dan SMA di DKI Jakarta dan Banten Indonesia. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 10(2), 117-126.
Martinez, C. (2014). An Argument for States to Outlaw Revenge Porn and for Congress to Amend 47 USC §230: How Our Current Laws Do Little to Protect Victims. Journal of Technology Law & Policy, 14(2), 236-252.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Salter, M., & Crofts, T. (2015). Responding to Revenge Porn: Challenges to Online Legal Impunity. Sydney: Praeger.
Santoso, T. (1996). Pornografi dan Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 26(6), 513-522.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. (1994). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sri Y. (2010). Tubuh perempuan: Medan Kontestasi Kekuasaan Patriarkis di Indonesia. Jurnal Sosiologi, 25(2), 98-106.
Suhariyanto, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Suparno, Juri, & Relita, D. T. (2018). Implementasi Hak Warga Negara Melalui Penanggulangan Kemiskinan Berperspektif Gender Program Keluarga Harapan terhadap Motivasi Belajar Anak Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Sintang. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 196-206.
Supusepa, R. (2011). Kebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Kejahatan Kesusilaan yang Bersaranakan Internet (Cybersex). Jurnal Sasi, 17(4), 64-72.
Suratman, & Laksana, A.W. (2014). Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 di Era Digitalisasi. Jurnal Pembaharuan Hukum,1(2), 169-177.
Syahdeni, S. R. (2009). Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Graffiti.
Syam, F. M. A. (2010). Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Utomo, S. T., & Sa’I, A. (2018). Dampak Pornografi terhadap Perkembangan Mental Remaja di Sekolah. Jurnal Elementary, 6(1), 166-188.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i1p49-56
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats