Perlindungan Hukum bagi Penghadap Penyandang Disabilitas Tuna Netra dalam Proses Pembuatan Akta Otentik
Abstract
Keywords
References
Din, T. (2019). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana. De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, 19(2), 171-184.
Faruq, A. A., & Lastiar, R. (2015). Perlindungan Notaris dalam Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan pada Peradilan Pasca
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Jurnal Penelitian Hukum, 2(2), 77-89.
Hadjon, P. M. (1997). Tentang Wewenang. Surabaya: Universitas Airlangga.
Kristyanto, H. S. A., & Wisnaeni, F. (2018). Pemberian Jasa Hukum Bidang Kenotariatan Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Notaris di Kota Semarang). Notarius, 11(2), 266-282.
Nahlisa, R. M., Rukiyah, & Christiani, L. (2015). Buku Braille sebagai Jembatan Keterbatasan Akses Informasi Siswa Tunanetra Sekolah Luar Biasa Bagian A Dria Adi Semarang. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 4(2), 1-8.
Ningsih, A., Rani, F. A., & Adwani. (2019). Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 1-28.
Prananda, O. V. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
K/PID/2006). Humani: Hukum dan Masyarakat Madani, 8(2), 131-143.
Rahmayani, S., Sanusi, & Abdurrahman, T. (2020). Perubahan Minuta Akta oleh Notaris secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 98-108.
Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notaris terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 15-28.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871.
Rosalina, T. A. & Apsari, N. C. (2020). Dukungan Sosial bagi Orang dengan Disabilitas Netra dalam Pencapaian Prestasi di Sekolah Luar Biasa. Prosiding Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat, 7(2), 414-424.
Sukawati, C. I. R. P. M., & Budisetyani, I. G. A. P. W. (2018). Motivasi Berprestasi Remaja Tunanetra Perolehan di Yayasan Pendidikan Dria Raba Denpasar. Jurnal Psikologi Udayana, 5(2), 403-417.
Swandewi, I. A. P., Subawa, M., & Swardhana, G. M. (2015). Pengesahan Akta Notaris bagi Penghadap yang Mengalami Cacat
Fisik. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 1(1), 26-41.
Wаhyuni, Safa’at, R., & Fadli, M. (2017). Kewenаngаn dаn Tаnggung Jаwаb Notаris dаlаm Pembuаtаn Аktа Perjаnjiаn Kаwin Pаscа Putusаn Mаhkаmаh Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015. Jurnаl Ilmiаh Pendidikаn Pаncаsilа dаn Kewаrgаnegаrааn, 2(2), 139-145.
Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum bagi
Notaris dalam Membuat Akta Otentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 45-54
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i3p701-708
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats










