Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020, Tipe penelitian yaitu yuridis normative dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan serta teknik analisis bahan hukum deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi kekuatan mengikat Putusan Mahakamah Konstitusi haruslah dipandang secara utuh meliputi amar putusan maupun pertimbangan hukunya. Keutuhan bacaan dan pemaknaan pertimbangan putusan Mahakamah Konstitusi adalah konsekwensi logis yang patut dipahami sehingga tidak menimbulkan kontra presepsi dalam proses pembuatan ataupun merevisi Undang-Undan. Pertimbangan hukum Pasal 29, oleh karena tidak mencantumkan batas waktu berlakunya Undang-Undang, Pasal 27 Ayat (1) frasa “bukan merupakan kerugian negara” bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection), Pasal 27 Ayat (3) frasa “bukan objek TUN” dalam UU No. 2 Tahun 2020 dan harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pertimbangan hukum putusan mahkamah konstitusi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari amar putusan mahkamah konstitusi sebab demikian adalah alasan dari pernyataan Mahkamah Konstitusi menyatakan konstitusional atau inkonstitusional atas satu norma UU yang di uji, dengan demikian perimbangan hukum dalam putusan Mahkamah konstitusi memiliki kekuatan mengikat serta menjadi mandat konstitusioanal yang mesti dilaksanakan secara utuh oleh pementuk Undang-Undang pasca putusan Mahkamah Konstitusi tesebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anshari SN, T. (2015). Pengujian Formal Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya.
Ansori, L. (2022). Regulations in Liew of Statutes in States of Emergency in Indonesia. Prophetic Law Review, 4(1), 22-47.
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
Benda, E. (2005). Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi di Negara-Negara. Jakarta: Kondrand Adenauer Stiftung.
Firdaus, F. R., & Erliyana, A. (2020). Perlindungan Kebijakan Diskresi dalam Penanganan Covid-19 menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Pakuan Law Review, 6(2), 23-41.
Hamrany, A. K. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Warga Negara terhadap Pasal 27 Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020. Literasi Hukum, 5(1), 31-42.
Hattu, H. (2015). Hakikat Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Laksono, F. (2017). Relasi antara Mahkamah Konstitusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selaku Pembentuk Undang-Undang (Studi terhadap Dinamika Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
melalui Legislasi Tahun 2004-2015). Malang: Universitas Brawijaya.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nainggolan, I. L. (2022). Politik Hukum Penanggulangan Covid-19: Kajian Hukum Administrasi Kesehatan. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, 2(1), 141-152.
Prakoso, I. A. T., Wisnaeni, F., & Diamantina, A. (2017). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Diponegoro
Law Journal, 6(1), 1-13.
Puteri, S. A., & Akmalya, A. I. (2022). Analisa Yuridis Inkonsistensi Vertikal UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Jurnal Education and Development, 10(1), 30-36.
Rahardjo, S. (2007). Mendudukan UndangUndang Dasar (Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3344.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485.
Sadra, A. T. F., Minollah, & Sarkawi. (2022). Impunitas Penanganan Pandemi Covid-19 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020. Jurnal Diskresi, 1(1), 121-129.
Safiudin R, A., Hamidi, J., & Anshari SN, T. (2018). Urgensitas Mahkamah Konstitusi Mengeluarkan Fatwa Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, 3(2), 113-125.
Soemantri, S. (1997). Hak Uji Material di Indonesia. Bandung: Alumni.
Sudirman. (2016). Memurnikan Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Pengawal Konstitusi (The Guardian of the Constitution). Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 48-55.
Yunus, A. (2011). Analisis Sifat Final dan Mengikat (Binding) Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 3(2), 12-21
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i3p729-737
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats










