Perbandingan Aturan Hukum Iklan yang Menyesatkan di Negara Aanggota Association of Southeast Asian Nations
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azizah, Z., Isnaeni, D., & Zamzami, A. (2023). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan yang Menyesatkan di Media Sosial. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 29(1), 6665-6679.
Dewi, R. (2021). Pengaruh Daya Tarik dan Kekuatan Iklan terhadap Minat Beli di Kota Makassar. Akuntansi dan Manajemen, 18(2), 209-218.
Erika, N. P. M., Prianto, I. M. D., & Sumadi, I. P. S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Iklan Produk
Menyesatkan yang Dilakukan oleh Pelaku Usaha. Jurnal Kertha Wicara, 10(5), 314-329.
Fathanudien, A. (2015). Pertanggungjawaban terhadap Konsumen Atas Iklan-Iklan yang Menyesatkan di Era Globalisasi. Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 31-60.
Firman, F., Arifin, M., & Yuliani, R. (2023). Perlindungan Konsumen terhadap Iklan yang Menyesatkan dari Perspektif Hukum Perdata dan Kode Etik Periklanan Indonesia. Jurnal Paris Langkis, 3(2), 161-175.
Ikhsani, D. V., & Amir, D. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Atas Iklan yang Menyesatkan Ditinjau dari
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 76-91.
Kartika, I. M. S., & Darmadi, A. A. S. W. (2015). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan dalam Memberikan Informasi yang Lengkap dan Benar. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 1-12.
Laila, K. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Iklan yang Melanggar Tata Cara Periklanan. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 64-74.
Nasution, A. (1995). Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Prabowo, W., Latifa, K. T., & Puspandari, R. Y. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Informasi Iklan yang Menyesatkan. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 5(1), 81-96.
Pranda, C. M. (2022). Tinjauan Hukum terhadap Iklan yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
di Indonesia dan Hukum Internasional Terkait. Jurnal Paradigma Hukum, 7(2), 1-17.
Purnamasari, I. G. A. R., & Darmadha, I. N. (2016). Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen atas Tayangan Iklan di Televisi yang Menyesatkan. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 1-15.
Putra, R. N. (2017). Perlindungan Hukum bagi Pihak Konsumen dari Tampilan Iklan suatu Produk yang Menyesatkan dan Mengelabui. Business Law Community, 1(2), 73-87.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Siambaton, T., & Tarigan, Y. L. (2020). Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Iklan yang Menyesatkan pada Media Cetak. Visi Sosial Humaniora, 1(2), 143-154.
Simatupang, T. H. (2014). Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v10i1p73-81
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats










