Upaya Pencegahan Perceraian Akibat Media Sosial dalam Perspektif Sosiologis

Aulia Nursyifa, Eti Hayati

Abstract


Technological advances not only have a positive impact on people's lives, but misuse of technology can cause social problems. One of the consequences of technology misuse is the phenomenon of divorce due to an affair between husband and wife that can be recorded through social media. The purpose of this study seeks to know the efforts made in preventing divorce due to social media abuse in a Sociological perspective. This research uses qualitative research methods with phenomenological approach, data processing using Nvivo 12. The results showed that divorce due to social media abuse was triggered by an affair between the husband and wife through social media resulting in an ongoing altercation. Efforts to prevent divorce due to social media abuse are carried out by various parties such as efforts from couples not to divorce, families who seek to reconcile, courts that seek mediation, even the city government that actively provides socialization about family resilience rules, premarital education programs, mother's father's school program, and efforts to strengthen the functioning of the family. Efforts to prevent divorce due to social media abuse can be effectively supported by cooperation between institutions and all elements of society to strengthen family resilience

 

Kemajuan teknologi bukan hanya berdampak positif bagi kehidupan manusia, tetapi penyalahgunaan teknologi dapat menimbulkan masalah sosial. Salah satu akibat penyalahgunaan teknologi menimbulkan fenomena maraknya perceraian akibat adanya perselingkuhan antara suami dan isteri yang dapat terekam lewat media sosial. Tujuan dari penelitian ini berupaya untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam mencegah perceraian akibat penyalahgunaan media sosial dalam perspektif Sosiologis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, pengolahan data menggunakan Nvivo 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian akibat penyalahgunaan media sosial dipicu karena adanya perselingkuhan antara suami isteri lewat media sosial sehingga membuat pertengkaran yang terjadi terus menerus. Upaya pencegahan perceraian akibat penyalahgunaan media sosial dilakukan oleh berbagai pihak diantaranya upaya dari pasangan agar tidak bercerai, pihak keluarga yang berupaya mendamaikan, pihak pengadilan yang berupaya melakukan mediasi, bahkan pemerintah kota yang giat memberikan sosialisasi tentang aturan ketahanan keluarga, program pendidikan pra nikah, program sekolah ayah bunda, dan berupaya memperkuat fungsi keluarga. Upaya pencegahan perceraian akibat penyalahgunaan media sosial dapat berjalan efektif didukung dengan adanya kerjasama antar institusi beserta semua elemen masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga.

 


Keywords


prevention, divorce, social media

Full Text:

PDF

References


Ardianto, W. Ek. (2018). Media Sosial Sebagai Penyebab Permasalahan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam. Institut Agama Islam Negeri Tulunganggung.

Asmaret, D. (2018). Perceraian Melalui Media Sosial. Menara Ilmu, 12(6). https://doi.org/10.1063/1.4914609

Astuti, Y. (2012). Facebook sebagai pemicu perselingkuhan yang berdampak pada perceraian. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Bandur, A. (2019). Penelitian Kualitatif Studi Multi Disiplin Keilmuan dengan NVivo 12 Plus. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Baso, M. (2012). Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Peningkatan Jumlah Kasus Perceraian. UIN Alaudin Makassar.

Cahyono, A. S. (2010). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia. Jurnal Publiciana, 9(1), 140–157.

Creswell, H. W. (2014). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

DPA PMK Depok. (2019). Dokumentasi Kegiatan Pranikah.

Hajar, S. (2019). Gugatan Perceraian Dikarenakan Perselingkuhan di Media Sosial Menurut Hukum Islam. Universitas Sumatera Utara.

Hakim, M. S. (2016). Sekolah Pranikah Lembaga Keagamaan Islam dan Prospek Penekanan Tingkat Perceraian Di Kota Yoyakarta (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Retrieved from http://digilib.uin-suka.ac.id/23116/2/1420310013

Harlina, Y. (2015). Dampak Komunikasi Jejaring Sosial terhadap Kehidupan Perkawinan dalam Islam. Hukum Islam, 15(1), 83–108. https://doi.org/10.24014/hi.v15i1.1158

Hootsuite. (2019). Digital 2019 Indonesia. Retrieved from https://datareportal.com/reports/digital-2019-indonesia

mahkamahagung.go.id. (2019). Keadaan Perkara Tingkat Pertama tahun 2019. Retrieved January 2, 2020, from https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Moleong, L. J. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.

Narwoko, J. D., & Suyanto, B. (2014). Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.

Noor, S. A., Djaba, T., & Enomoto, C. E. (2016). The Role of Social Networking Websites: Do They Connect People Through Marriage or Are They Responsible for Divorce. Journal Of International Social Issues, 4(1), 40–49. Retrieved from https://www.winona.edu/socialwork/media/noor

Nursyifa, A. (2020). Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Sosiologi Gender. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(1), 55–68. Retrieved from http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/PKn/article/view/6610/pdf

Pemerintah Kota Depok. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga, (2017).

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (1974).

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. (2014).

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2019).

Pengadilan Agama Depok. (2019). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Depok 2019. Retrieved from http://www.pa-depok.go.id

Prianto, B., Wulandari, N. W., & Rahmawati, A. (2013). Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Sebab Perceraian. Jurnal Komunitas, 5(62), 208–218.

Ramulyo, M. I. (2014). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Ritzer, G., & Goodman, D. J. (2010). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana.

Safria, R. (2014). Perselingkuhan Melalui Facebook dan SMS Penyebab Perceraian.

Schwab, K. (2016). The Fourth Industrial Revolution. Switzerland.

Silalahi, U. (2010). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Aditama.

Ulfa, M. (2019). Analisis hukum islam terhadap penggunaan media sosial sebagai penyebab perceraian (UIN Alauddin Makassar). Retrieved from http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14644/1

Valenzuela, S., Halpern, D., & Katz, J. E. (2014). Social network sites, marriage well-being and divorce: Survey and state-level evidence from the United States. Computers in Human Behavior, 36, 94–101. https://doi.org/10.1016/j.chb.2014.03.034

Viva.co.id. (2019). Gara-gara Medsos, Banyak Wanita di Depok Pilih Menjadi Janda. Retrieved from https://www.viva.co.id/berita/metro/1167513

Watie, E. D. S. (2011). Komunikasi dan Media Sosial (C ommunications and Social Media). The Messenger, 3(1), 69–75. https://doi.org/10.26623/themessenger.v3i2.270




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um021v5i2p144-158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis

Editorial Office:
Sociology Program, Faculty of Social Science, Universitas Negeri Malang
Semarang St. No. 5 Building I3-101 65145.
Phone. (0341) 551312. line. 375, 376 (20)
Homepage: http://journal2.um.ac.id/index.php/jsph/index
email: jsphum@yahoo.co.id

ISSN 2502-7875 (printed)
ISSN 2527-5879 (online)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.