PENYELESAIAN SENGKETA RUANG HIDUP MASYARAKAT SUNDA WIWITAN DI KABUPATEN KUNINGAN

Gamin Gamin, Fati Lazira

Abstract


Keterpinggiran masyarakat hukum adat di Indonesia masih disaksikan hingga saat ini padahal payung hukum untuk menguatkan posisi masyarakat adat telah ada dalam amandemen UUD 1945 dan Putusan MK No.35. Tulisan ini mengungkap faktor-faktor yang menjadi kelemahan masyarakat hukum adat dalam pengakuan hak-hak tenurial komunal dan mengidentifikasi upaya-upaya penguatannya. Kurang jelasnya wilayah adat, norma adat, anggota beserta tempat tinggalnya adalah faktor penting yang menjadi pertimbangan pengakuan formal dari pemerintah daerah. Ketiadaan pengakuan formal masyarakat hukum adat lambat laun akan mengurangi pengakuan (legitimasi) masyarakat adat tersebut di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat kiranya perlu memperkuat nilai/norma adat yang selama ini dipegang dan diatur adat. Selain itu membuktikan kepemilikan lahan dan wilayah adat serta mendefinisikan anggota masyarakat adatnya adalah penting untuk memperoleh pengakuan formal. Upaya menghindari kontak fisik antara pihak yang bersengketa penting dilakukan para pihak seraya berupaya menurunkan gaya sengketa yang dapat menerima pihak lain.

DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um021v2i12017p001


Keywords


masyarakat adat; ahli waris; AGATA

Full Text:

PDF

References


Bromley, D. (1992). Making The Commons Work. Theory, Practice and Policy. California (US): ICS Press Institut for Contemporary Studies San Francisco.

Cavestro, L. (2003). P.R.A. Participatory Rural Appraisal Concepts Methodologies and Techniques. Rome: Universita' Degli Atudi Di Padova, Facolta' Di Agraria, Dipartimento Terrirorio E Sistemi Agro-Forestali. Master In Cooperazione Allo Sciluppo Nelle Aree Rurali.

Fisher, S., Ludin, J., Williams, S., Abdi, D., Smith, R., & Williams, S. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan & Strategi untuk Bertindak. Kartikasari SN, MD Tapilatu, R Maharani, dan DN Rini, penerjemah; Kartikasari SN, editor. . Jakarta (ID): The British Council.

Kriesberg, L. (1998). Constructive Conflicts From Escalation to Resolution. Maryland, USA (US): Rowman & Littlefield Publisher, Inc.

Li, T. M. (2001). Masyarakat Adat, Difference, and the Limits of Recocnition in Indonesia's Forest Zone. Modern Asian Studies, 35(3), 645-676.

Malik, I., Wijardjo, B., Fauzi, N., & Royo, A. (2003). Menyeimbangkan Kekuatan Pilihan Strategi Menyelesaikan Konflik atas Sumberdaya Alam. Jakarta (ID): Yayasan Kemala.

Pruitt, D., & Rubin, J. (1986). Teori Konflik Sosial [Soetjipto HP, Soetjipto SM,

Penterjemah]. Dari : Social Conflict Escalation, Stalemate, and Settlement. McGraw-Hill, Inc. Yogyakarta (ID):Pustaka Pelajar.

Putro, Y. H. (2014, Mei 08). Kalah di Pengadilan, Warga Adat Semende Tetap Bertahan di Hutan. Retrieved Juli 19, 2017, from http://news.liputan6.com/read/2047056/kalah-di-pengadilan-warga-adat-semendetetap-bertahan-di-hutan

Ranik, E. S. (2003). Gugatan Masyarakat Adat Kalah di Pengadilan. PT. IMK terbukti menggusur lubang tambang, tetapi bebas dari kewajiban ganti rugi. Retrieved Juli 19, 2017, from http://www.downtoearthindonesia.org http://www.downtoearthindonesia.org/id/story/gugatan-masyarakat-adat-kalah-di-pengadilan

Sirait, G. P. (2011). Analisa Gaya Bersengketa-AGATA. Panduan Ringkas untuk Membantu Memilih Bentuk Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumberdaya Alam.Bogor: Samdhana Institute.

Sugiyono. (2010). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suporahardjo. (2000). Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Hutan. . Bogor (ID): Pustaka LATIN.

Tim Pembela Kesatuan Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan. (2017, Mei 30). Siaran Pers Tim Pembela Kesatuan Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan. Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat Sunda Wiwitan (Bagian 1). Retrieved Juli 19,2017, from http://www.findglocal.com/ID/Jakarta/66

/Perhimpunan-Pembela-Masyarakat-Adat-Nusantara

Topatimasang, R. (2004). Orang-orang Kalah: Kisah Penyingkiran Masyarakat Arat Kepulauan Maluku. Yogyakarta: INSIST Press.

Wulan, Y., Yasmi, Y., Purba, C., & E, E. W. (2004.). Analisa Konflik Sektor Kehutanan di Indonesia 1997-2003. . Bogor (ID): CIFOR.

Yin, R. K. (1996). Studi Kasus, Deasin & Metode. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Yunus, R., & Tamma, S. (2014, Januari). Importance of Cultural Legitimacy to the Local Government Indonesia Democracy. International Journal of Administrative Science & Organization, Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 21(1), 28-34.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Gamin Gamin, Fati Lazira

Editorial Office:
Sociology Program, Faculty of Social Science, Universitas Negeri Malang
Semarang St. No. 5 Building I3-101 65145.
Phone. (0341) 551312. line. 375, 376 (20)
Homepage: http://journal2.um.ac.id/index.php/jsph/index
email: jsphum@yahoo.co.id

ISSN 2502-7875 (printed)
ISSN 2527-5879 (online)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.