PEMANFAATAN HUTAN BERKELANJUTAN BERBASIS KELEMBAGAAN DI KAWASAN GUNUNG SASAK
Abstract
Hutan Gunung Sasak merupakan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas ± 477 Ha. Status HKm bertujuan untuk mempermudah proses rehabilitasi hutan dengan pemanfaatan ekonomis masyarakat di sekitar kawasan. Faktanya status HKm diartikan oleh masyarakat sebagai legitimasi pemanfaatan pribadi. Hal tersebut berdampak pada kerusakan hutan baik secara ekologis maupun ekonomis. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model pemanfaatan HKm berbasis kelembagaan guna terwujudnya pemanfaatanhutan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan manfaat ekologis dan ekonomis dari fungsi hutan. Penelitian ini menggunakan teori strukturasi dan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu upaya reorientasi pemanfaatan HKm Gunung Sasak dari semula bersifat individual ke kelembagaan, guna mencapai hal tersebut diperlukan dukungan multipihak dengan fokus intervensi meliputi pengembanganinfrastruktur, peningkatan kapasitas, serta pemantapan aspek jaringan ekonomi budidaya lebah madu pada Kelompok Madu Sari.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afrizal. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo
Amien, Mappadjantji. (2005). Kemandirian Lokal. Jakarta: Gramedia.
Blaikie, Norman. (2000). Designing Social Research. UK: Polity Press
Giddens, Anthony (2003). The Constitution of Society: Teori Strukturasi Untuk Analisis Sosial. Yogyakarta: Pedati.
ITTO. (2001). Mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari yang ada di Indonesia: Hutan Tanaman berguna untuk Penciptaan Sumber Daya yang ada .Seri 3 Hasil Laporan untuk Misi Teknis ITTO Untuk Indonesia. Biro KLN Departemen Kehutanan.
Laeyendecker L. (1991). Tata, Perubahan dan Ketimpangan, Suatu Pengantar Sejarah Sosiologi. Jakarta:Gramedia
Nandini, Ryke. (2013).Evaluasi Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung Di Pulau Lombok. Laporan ini tidak diterbitkan. Mataram
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 tahun 2012 membahas tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja,Tugas, Hak, dan juga
Kewenangan Institusi Multipihak. Lombok Barat
Peraturan Mentri Kehutanan No.P.37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan. (2007). Jakarta:Kemenhut
Silverman, David. (2005). Doing Qualitative Research . London : Sage Publications.
Soetomo. (2009). Pembangunan Masyarakat.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suwarsono & Alvin. (2000). Perubahan Sosial dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES
Sztompka, Pieter. (2004). Sosiologi Perubahan Sosial. Terjemahan Oleh Alimandan. (2012). Yogyakarta: Prenada.
Tim UNESCO. (2015). Laporan Participatory Rural Appraisal Tim UNESCO Tentang Dampak Sosial Ekonomi Kerusakan Lahan untuk
Hutan Gunung Sasak.Laporan ini tidak diterbitkan. Mataram: Universitas Mataram
Tim UNESCO. (2015). Laporan Penelitian Penilaian Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi Terhadap Kondisi Hutan Gunung Sasak.Laporan ini tidak diterbitkan. Universitas Andalas, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Mataram
Usman, Sunyoto. (2012). Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Usman, Sunyoto. (2004). Jalan Terjal Perubahan Sosial. Yogyakarta: CIReD.
Zubaedi. (2007). Wacana Pembangunan Alternatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media Group.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Anisa Puspa Rani, Dwi Setiawan Chaniago
Editorial Office:
Sociology Program, Faculty of Social Science, Universitas Negeri Malang
Semarang St. No. 5 Building I3-101 65145.
Phone. (0341) 551312. line. 375, 376 (20)
Homepage: http://journal2.um.ac.id/index.php/jsph/index
email: jsphum@yahoo.co.id
ISSN 2502-7875 (printed)
ISSN 2527-5879 (online)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





