FAKTOR SOSIO BUDAYA YANG MEMPENGARUHI KONFLIK TANAH DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU (STUDI SENGKETA KONFLIK ANTARA SUKU TANJUNG MANGGOPOH DENGAN NAGARI TIKU V JORONG KABUPATEN AGAM)

Syatri Syatri, Fitri Eriyanti, Erianjoni Erianjoni

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan faktor-faktor yang mempengaruhi konflik tanah di masyarakat Minangkabau khususnya sengketa konflik tanah ulayat antara Suku Tanjung Manggopoh dengan Nagari Tiku V Jorong Di Kabupaten Agam. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berusaha mengungkap data sesuai dengan kenyataan di lapangan. Informan penelitian adalah unsur-unsur kepemimpinan nagari, unsur-unsur pemimpin adat, unsur pemerintah, dan masyarakat awam. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa faktor sosial budaya yang mempengaruhi konflik tanah dalam masyarakat Minangkabau adalah: 1) Tradisi lisan (kaba) dalam menentukan batas adat. Terjadinya konflik ketika tradisi lisan bertentangan dengan tradisi penulisan. Setiap pihak akan mempertimbangkan partai yang paling benar menurut bukti masing-masing. 2) Sistem kepemilikan tanah yang beragam di Minangkabau. Hal ini terjadi ketika tanah nagari diberikan kepada suku untuk mengelolanya tetapi para pemimpin suku menganggap bahwa ulayat milik suku mereka secara keseluruhan. Kedua faktor ini jika tidak segera diselesaikan oleh pihak berwenang, terutama pemimpin tradisional maka konflik akan terus berlangsung dan menghantui kehidupan masyarakat di Minangkabau.

 


Keywords


Konflik Tanah; Minangkabau; Sistem Kepemilikan Tanah; Tradisi Lisan

Full Text:

PDF

References


Agatha, Alidri. (2016). “Traditional Wisdom in Land Use and Resource Management Among the Lugbara of Uganda: A Historical Perspective”. SAGE Open, July-Desember: 1-13.

Effendi, Nursyirwan. (2013). “Kearifan Lokal Menuju Penguatan Karakter Sosial: Suatu Tantangan Dari Kemajemukan Budaya di Sumatera Barat. Workshop Internalisasi Nilai Budaya Pada Komunitas Remaja”. Makalah disajikan dalam acara Workshop Internalisasi Nilai Budaya Pada Komunitas Remaja, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI bekerjasama dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BNPB), Bukittingi, 15-17 Desember.

Frinaldi, Aldri. (2012). “Budaya Kerja Galie: Studi Kasus Budaya Kerja Kalangan Pegawai Negeri Sipil Etnik Minangkabau di Kabupaten Pasaman Barat”. Humanus, 11 (2):103-111.

Natin, Sri. (2008). “Perubahan Sosial Kedudukan dan Peran Mamak Terhadap Anak dan Kemenakan di Ranah Minang”. Mimbar Hukum, 20 (2): 333:349.

Nurdin, Zefrizal. 2015. “Dilema Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Investasi di Sumatera Barat Pada Norma dan Implementasi.” Jurnal Media Hukum, 10 (49):95-109.

Sibarani, Robert. 2015. “Pendekatan Antropolinguistik Terhadap Kajian Tradisi Lisan”. Retorika: Jurnal Ilmu Bahasa, 1 (1): 1-17.

Susan, Novri. (2014). Pengantar Sosiologi Konflik. Jakarta: Prenadamedia Group

Ustuner, Mehmet & Kis, Ali. (2014). “The Relationship between Communication Competence and Organizational Conflict: A Study on Heads of Educational Supervisors”. Eurasian Journal of Educational Research, 56:23-44.

Warman, Kurnia dan Syofiarti. (2010). “Pola Penyelesaian Tanah Ulayat di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat vs Pemerintah”. MMH, 41 (3): 407-415.

Wirawan, I.B. (2013). Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma: Fakta Sosial, Defenisi Sosial, dan Perilaku Sosial. Jakarta: Kencana.

Zubir, Zaiyardam & Zayzda, Nurul Azizah. (2010). “Peta Konflik dan Konflik Kekerasan di Minangkabau Sumatera Barat”. Masyarakat Indonesia, 36 (1):53-75.




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um021v3i2p110-118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Syatri Syatri

Editorial Office:
Sociology Program, Faculty of Social Science, Universitas Negeri Malang
Semarang St. No. 5 Building I3-101 65145.
Phone. (0341) 551312. line. 375, 376 (20)
Homepage: http://journal2.um.ac.id/index.php/jsph/index
email: jsphum@yahoo.co.id

ISSN 2502-7875 (printed)
ISSN 2527-5879 (online)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.