Bagaimana sistem perpajakan kolonial bekerja?

Muhammad Renaldi Saifullah

Abstract


Membicarakan sistem perpajakan tidak hanya berkutat kepada bagaimana negara mendapatkan pendapatan terbesar dari segala kegiatan perekonomian dalam wilayahnya. Tapi juga merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan kontrol pemerintah terhadap rakyatnya, Mempertahankan hak-hak teritorial dari campur tangan luar, serta menegaskan legitimasi dan wibawa menghadapi ancaman-ancaman dari dalam (Halaman 1). Keseksian tersebut banyak menarik minat banyak peneliti untuk mengulas lebih lanjut mengenai perkembangan perpajakan masa kolonial. Salah satu peneliti yang menulis tentang perkembangan sistem perpajakan di Hindia Belanda adalah oleh Abdul Wahid dengan bukunya yang berjudul Politik Perpajakan Kolonial di Indonesia: Antara Eksploitasi dan Resistensi. Buku ini hadir sebagai upaya untuk mengisi kekosongan dalam penelitian sistem perpajakan yang berfokus kepada kajian sistem sewa pajak (revenue farming) serta penggantinya sistem perpajakan yang dikelola negara dan monopoli-monopoli negara (Halaman 18) masa kolonial Belanda.


Keywords


politik perpajakan kolonial; sewa pajak; regiestelsel



DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um020v17i12023p123-125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial office:
History Department, Faculty of Social Science,
Universitas Negeri Malang
Jl. Semarang No.5 Kota Malang 65145,  
Phone. (0341) 551312,
email: jsb.journal@um.ac.id
Website: http://journal2.um.ac.id/index.php/sejarah-dan-budaya

P-ISSN 1979-9993
E-ISSN 2503-1147

  Creative Commons License
This work is licensed under a CC BY SA 4.0.

Web
Analytics Made Easy - StatCounter

View My Stats 

Flag Counter