Implementasi Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 sebagai Dasar Pembentukan Kawasan Pertanian Terpadu
Abstract
This study aimed to describe the determination of inter-village integrated growth centers based on Article 12 of the Minister of Home Affairs Regulation Number 51 of 2007 and analyze the formation of integrated agricultural areas based on the analysis of rural areas in the determination of inter-village integrated growth centers. This study used an empirical juridical method with a statutory and conceptual approach. The data in this study were obtained through observation, documentation, interviews, focus group discussions and conventional and electronic literature studies, which were analyzed using juridical qualitative methods. Determination of integrated growth centers between villages based on Article 12 of the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 51 of 2007 was carried out by analyzing rural areas, both in terms of topography, natural resources, human resources, and facilities and infrastructure owned. The establishment of integrated agricultural areas based on the analysis of rural areas in determining the integrated growth centers between villages was carried out through four stages, namely the proposal of development plans, formulation of strategies and policies, planning of supporting programs, and legalization of integrated agricultural areas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmadi, A. (2003). Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Arifin, B. (2004). Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia. Jakarta: Kompas.
Arikunto, S. (2002). Metodologi Penelitian suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Rineka Cipta.
Baswir, R. (2005). Pembangunan Tanpa Perasaan Evaluasi Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Bintarto. (1983). Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Daryanto, A. (2003). Disparitas Pembangunan Perkotaan-Perdesaan di Indonesia. Agrimedia, 8(2), 30-39.
Hakim, H. N. (2009). Evaluasi Sosial Ekonomi untuk Pengembangan Permukiman di Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Hariadi, S. S. (2006). Penyuluhan dengan Pendekatan Wilayah guna Mewujudkan Desa sebagai Pusat Pertumbuhan di Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, 2(2), 119-127.
Hernowo, B. (2009). Kajian Pembangunan Ekonomi Desa untuk Mengatasi Kemiskinan. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ibrahim, J. (2006). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Kusuma, E. H. (2016). Politik Hukum Perlindungan Komoditas Tanaman Pangan dalam Negeri. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 33-39.
Menteri Dalam Negeri. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
Nursito & Suheri. (2018). Identifikasi Desa Pusat Pertumbuhan dalam Kerangka Pengembangan Kawasan Agropolitan (Studi Kasus Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah). Jurnal Wilayah dan Kota, 5(1), 9-17.
Putong, I. (2003). Teknik Pemanfaatan Analisis SWOT tanpa Skala Industri (A-SWOT-TSI). Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 8(2), 65-71.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717.
Ruhiyat, R., Indrawati, D., Indrawati, E., & Siami, L. (2020). Upaya Pemberdayaan Masyarakat dalam Penerapan Sistem Pertanian Terpadu di Kampung Injeman, Desa Cibodas, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Agrokreatif, 6(2), 97-104.
Setiawan, M. F., & Ilham, L. (2016). Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Meningkatkan Pembangunan Pedesaan Terpadu: Studi di Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa. Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 136-145.
Soekanto, S. (1982). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Suharyanto & Sofianto, A. (2012). Model Pembangunan Desa Terpadu Inovatif di Jawa Tengah. Jurnal Bina Praja, 4(4), 251-260.
Suharyanto, Zulham, A., Sidqi, M., Sudianto, A., Widianto, A., Suraji, & Prasetiyo, D. E. (2020). Pulau-Pulau Kecil sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Perbatasan Indonesia: Review Aspek Teknis, Sosial dan Ekonomi. Buletin Ilmiah “MARINA” Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 6(1), 73-84.
Syafrina, A. (2016). Kawasan Pertanian Terpadu di Desa Pematang Tujuh Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Online Mahasiswa Arsitektur Universitas Tanjungpura, 4(2), 75-91.
DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i2p335-341
Refbacks
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats










