REPRESENTASI SIMBOLIK: MAKNA RADIKALISME DALAM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

Henky Fernando

Abstract


The Instagram social media platform is not only used as a forum for friendship, it turns out to be an arena that is so free for the public to carry out various expressions, as has been done by Instagram social media users in depicting and interpreting radicalism symbolically. The symbols chosen by Instagram social media users to represent radicalism in Indonesia certainly have very strong reasons. Therefore, this paper aims to describe the symbols of radicalism as well as to explain how Instagram social media users interpret radicalism. This paper uses a virtual ethnographic approach that is descriptive, qualitative, and uses observational methods in the data collection process. The findings in this paper indicate the use of state symbols, organizational attributes, and ideological symbols in representing radicalism in Indonesia. The use of these symbols refers to the three meanings of Instagram social media users, namely, the impact caused by the practice of dehumanizing radicalism, the emergence of radicalism is inseparable from the demoralization that occurs in society, radicalism has also caused anxiety and fear amidst the fear of crime. Based on the findings of this paper, this paper sees the importance of a comprehensive understanding of the symbolic representation of radicalism memes in the ideas of social media users on Instagram as a new effort to find solutions to the rampant practice of radicalism that uses social media to spread its movement in Indonesia.

 

Platfrom media sosial Instagram tidak hanya dimanfaatkan sebagai wadah pertemanan semata, ternyata juga menjadi arena yang begitu bebas untuk khalayak dalam melakukan berbagai ekspresi, sebagaimana yang dilakukan oleh pengguna media sosial Instagram dalam menggambarkan dan memaknai radikalisme secara simbolik. Simbol-simbol yang dipilih oleh pengguna media sosial Instagram dalam mewakili radikalisme di Indonesia tentunya memiliki alasan yang sangat kuat. Oleh karena itu, tulisan ini selain bertujuan untuk mendeskripsikan simbol-simbol dari radikalisme, juga untuk menjelaskan bagaimana pengguna media sosial Instagram dalam memaknai radikalisme. Tulisan ini menggunakan pendekatan etnografi virtual bersifat deskriptif, kualitatif, dan menggunakan metode observasi dalam proses pengumpulan data. Adapun temuan dalam tulisan ini menunjukan adanya penggunnaan simbol-simbol negara, atribut organisasi, dan simbol-simbol ideologis dalam mewakili radikalisme di Indonesia. Penggunaan simbol-simbol tersebut merujuk pada tiga pemaknaan pengguna media sosial Instagram yaitu, dampak yang ditimbulkan oleh praktik radikalisme dehumanisasi, munculnya radikalisme tidak terlepas dari demoralisasi yang terjadi di masyarakat, radikalisme telah pula menyebabkan keresahan dan ketakutan ditengah-tengah masyarakat fear of crime. Berdasarkan hasil temuan dari tulisan ini, maka tulisan ini melihat pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai representasi simbolik meme radikalisme dalam gagasan pengguna media sosial Instagram sebagai upaya baru dalam menemukan solusi atas maraknya praktik radikalisme yang menfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan gerakannya di Indonesia.


Keywords


representasi simbol meme; makna radikalisme; media sosial Instagram

References


Buku dan Jurnal

Abdullah, Irwan, (2015). Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdullah, Irwan, (2017). Di Bawah Bayang-Bayang Media: Kodisifikasi, Divergensi, dan Kooptasi Agama di Era Internet, Sabda, Vol. 12 No. 2.

Adiwilaga, R. (2019). Quo Vadis Khilafatisme: Sebuah Keniscayaan atau Ancaman dalam Diskursus Ideologi Republikan Pancasilais. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, 2(1), 73-90.

Amelia, F., Widodo, P., & Budiarto, A. (2020). Motivasi Wanita Sebagai Pelaku Aksi Terorisme Di Indonesia. Peperangan Asimetrik, 6(1).

Bakker, E., & de Graaf, B. A. (2014). Towards a theory of fear management in the counterterrorism domain: A stocktaking approach. ICCT Research Papers.

Boy, B., Legionosuko, T., & Prasetyo, T. Y. B. (2020). Penggunaan Kekuatan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Terorisme Di Indonesia. Peperangan Asimetrik, 6(1).

Cassirer, Ernst, (1987), Manusia dan Kebudayaan: Sebuah Esei Tentang Manusia, Jakarta: PT. Gramedia

Chalim, S. (2018). Pengaruh Misi, Kurikulum, dan Kepemimpinan di Perguruan Tinggi terhadap Perilaku Anti-radikalisme Mahasiswa. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 3(1).

Daud, B. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Penyelesaian Masalah Hak Asasi Manusia Masa Lalu dan Rekonsiliasi Nasional di Indonesia. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 14(2), 83-90.

Dewantara, A. W. (2019). Radikalisme Agama Dalam Konteks Indonesia yang Agamis dan Berpancasila. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 19(1), 1-14.

Fawa'id, M. R. (2019). Masyarakat Madani dan Tantangan Radikalisme. Journal of Islamic Civilization, 1(2), 130-142.

Garofalo, J., & Laub, J. (1978). The fear of crime: Broadening our perspective. Victimology, 3(3-4), 242-253.

Heri, T. (2020). Terorisme Perspektif Al-Qur’an Dan Al-Hadits. Rausyan Fikr, 16(1).

Hufron, H., & Hajjatulloh, H. (2020). Aktualisasi Negara Hukum Pancasila Dalam Memberantas Komunisme Di Indonesia. Mimbar Keadilan Volume 13 Nomor 1 Februari 2020–Juli 2020, 60.

Kusuma, A. J., Warsito, T., Surwandono, S., & Muhammad, A. (2019). Indonesia Dan Ancaman Terorisme: Dalam Analisis Dimensi Imaterial. Sosiohumaniora, 21(3), 333-341.

Liska, A. E., Lawrence, J. J., & Sanchirico, A. (1982). Fear of crime as a social fact. Social Forces, 60(3), 760-770.

Mawati, E., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. JURNAL BELO, 5(2), 34-56.

Mulia, M. (2019). Perempuan dalam gerakan terorisme di Indonesia. AL-WARDAH, 12(1), 80-95.

Mun'azis, N. R., & Dewantara, A. (2018). Kasus Terorisme di Indonesia Ditinjau dari Hati Nurani Sesat.

Nasir, M. (2019). Konstruksi Realitas Dan Perasaan Terdiskriminasi Muslim Indonesia Dalam Penanganan Terorisme Di Indonesia Pascaperistiwa 9/11. Hadharah.

Nasrullah, Rulli, (2018), Khalayak Media Identitas, Ideologi Dan, Perilaku Pada Era Digital, Bandung: Simbiosa Rekatama Media

Nasution, A. R. (2018, October). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai'Extraordinary Crime'dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. In Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) (Vol. 1, No. 1, pp. 008-014).

Notanubun, E. (2020). Respons Intelektual Muslim Terhadap Perilaku Radikalisme dan Idiologi Terorisme. Jar-Juir Jargaria (3J), 1(01), 50-54.

Nurhakiky, S. M., & Mubarok, M. N. (2019). Pendidikan Agama Islam Penangkal Radikalisme. IQ (Ilmu Al-qur'an): Jurnal Pendidikan Islam, 2(01), 101-116.

Pabyantara SM, D., Wibowo, P., & Zamzamy, A. (2018). Terorisme di Indonesia: Antara Kepentingan Politik Negara dan Permasalahan Ontologis. Global dan Policy, 6(02).

Prasetyo, D. (2016). Sinergi TNI-Polri dalam Deradikalisasi Terorisme di Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional, 2(1), 35-58.

Prasetyo, D. (2016). Sinergi TNI-Polri dalam Deradikalisasi Terorisme di Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional, 2(1), 35-58.

Rachmawati, E. (2019). Pengaturan Lembaga Negara Dalam Menangani Kasus Teroris Dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 476-483.

Ritaudin, M. S. (2014). Radikalisme Negara Dan Kekuasaan Perspektif Politik Global. KALAM, 8(2), 389-414.

Sahara, Y. (2020). Upaya Sekuritisasi Indonesia Terhadap Hizbut Tahrir Indonesia Tahun 2017 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Sahrin, A. (2019). Terorisme Atas Nama Agama Vs Demokrasi. Jurnal Al-Harakah, 2(02).

Satriawan, I., Islami, M. N., & Lailam, T. (2019). Pencegahan Gerakan Radikalisme melalui Penanaman Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Konstitusi Berbasis Komunitas. Jurnal Surya Masyarakat, 1(2), 99-110.

Setiawan, E. (2019). Interpretasi Paham Radikalisme Pascabom di Surabaya dalam Perspektif Historis. SANGKEP: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 2(2), 119-138.

Shifman., (2013), Memes in a Digital World: Reconciling with a Conceptual Troublemaker, Journal of Computer-Mediated Communication, Vol.18, No. 362–377.

Shifman., (2013), Memes in a Digital World: Reconciling with a Conceptual Troublemaker, Journal of Computer-Mediated Communication, Vol.18, No.362–377.

Sholikin, A. (2018). Intoleransi, Radikalisme Dan Terorise Di Lamongan. Jurnal Polinter: Kajian Politik dan Hubungan Internasional, 4(1), 1-20.

Spradley, J. S., (2007), Metode Etnografi, Yogyakarta: Tiara Wacana.

Subhan, M., Susiatiningsih, H., & Wahyudi, F. E. (2016). 7. Pergeseran Orientasi Gerakan Terorisme Islam Di Indonesia (Studi Terorisme Tahun 2000-2015). Journal of International Relations, 2(4), 59-67.

Sulistyoningsih, A., & Pratiwi, T. S. (2019). Hukum Jenewa Dan Serangan Cast Lead Oleh Israel Ke Palestina. Dauliyah Journal of Islamic and International Affairs, 4(2), 1-14.

Suryani, T. (2017). Terorisme dan Deradikalisasi: Pengantar Memahami Fundamentalisme Islam dan Strategi Pencegahan Aksi Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, 3(2), 271-294.

Suryawan, A. (2019). Peran determinan domestik dan internasional dalam proses pembuatan Kebijakan Humanitarian Aid Indonesia terkait krisis kemanusiaan Rohingya.

Syafitri, H., & Damayanti, E. (2020). Terorisme Dan Tuduhan Islam Sebagai Pelaku Utama Konstruksi Sosiologis. Jurnal Lex Justitia, 1(2), 159-174.

Ummah, S. (2012). Akar Radikalisme Islam di Indonesia. Humanika, 12(1).

Weltofa, A. S., Waluyanto, H. D., & Zacky, A. (2017). Perancangan Komik Edukasi Tentang Aksi Terorisme Hasil Inspirasi dari Kasus Terorisme di Indonesia. Jurnal DKV Adiwarna, 1(10), 11.

Windiani, R. (2017). Peran Indonesia Dalam Memerangi Terorisme. Jurnal Ilmu Sosial, 16(2), 135-152.

Yulida, L. S. G. (2019). Revitalisasi Nilai Sila Pertama Dari Pancasila Bagi Situasi Radikalisme Agama Di Indonesia.

Website.

https://internasional.kompas.com/read/2014/01/22/2241381/Konflik.Suriah.Krisis.Kemanusiaan.Terburuk

https://nasional.okezone.com/read/2019/11/14/337/2129856/5-aksi-teror-bom-yang-guncang-indonesia?page=1

https://nasional.tempo.co/read/1144629/pemerintah-dan-ormas-sepakat-melarang-bendera-hti/full&view=ok

https://news.detik.com/kolom/d-4771012/fachrul-razi-radikalisme-dan-pelarangan-cadar-cingkrang

https://regional.kompas.com/read/2019/09/02/12034071/ini-penjelasan-polisi-terkait-insiden-pengibaran-bendera-identik-hti-di.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51145161




DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um020v15i12021p106-124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sejarah dan Budaya : Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial office:
History Department, Faculty of Social Science,
Universitas Negeri Malang
Jl. Semarang No.5 Kota Malang 65145,  
Phone. (0341) 551312,
email: jsb.journal@um.ac.id
Website: http://journal2.um.ac.id/index.php/sejarah-dan-budaya

P-ISSN 1979-9993
E-ISSN 2503-1147

  Creative Commons License
This work is licensed under a CC BY SA 4.0.

Web
Analytics Made Easy - StatCounter

View My Stats 

Flag Counter